Rudiyanto Ingatkan Pemko Medan Soal Pelayanan Kesehatan dan Lingkungan yang Sehat dan Baik

Minggu, 14 Agustus 2022 / 16.42

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat.

Rudiyanto menyampaikan hal ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan dilaksanakan di Jalan Medan Area Selatan, Lorong 10, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area dan Jalan Panglima Denai Gg. Hj. Hamimah, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Ahad (7/8/2022).

"Pada BAB IV Pasal 9  tertuang sangat jelas yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," jelasnya.

Disampaikannya, persoalan kesehatan menjadi prioritas begitu juga mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat adalah kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi. "Permasalahan kesehatan ini harus menjadi persoalan utama disampaing yang lainnya termsuk persoalan lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.

Soal kesehatan, Politisi yang duduk di Komisi I ini mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemko Medan untuk benar-benar memberikan pelayanan kesehatan yang baik. "Baik itu fasilitas dan layanannya serta program-programnya untuk masyarakat seperti Program BPJS PBI yang juga mendapat dukungan dari DPRD Medan," katanya.

Begitu juga dengan persoalan lingkungan yang baik dan Sehat, Politisi asal Tanjung Balai ini mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan persoalan banjir di Kota Medan. "Bagian ini juga sangat penting, janji Wali Kota Medan dengan Selogannya Medan Tanpa Banjir harus benar-benar direalisasikan di masyarakat, hal ini juga sejalan dengan amanah Perda ini dalam menciptakan Lingkungan yang Baik dan Sehat," katanya.

Disampaikan Rudiyanto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.(mar)

Komentar Anda

Terkini