Bawa 13 Kg Sabu, Anak Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati

Kamis, 29 September 2022 / 07.12

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Heriyanto alias Kodok (34), warga Jalan MT. Haryono Ujung Lingkungan III Gang Kubis, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, terdakwa parkara narkoba jenis sabu seberat 13 Kg jalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini berawal pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, 

Dikatakan JPU, dalam Perkara ini terdakwa Heriyanto Alias Kodok ditangkap polisi tidak sendiri, tapi bersama dengan Sri Susanti, dan Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek serta  Marwan  (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Saat itu Marwan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg bersama Putra Gunawan Panjaitan Als Dedek  ke Jalan Sei Kepayang, Desa Sei Tualang, Kecamatam Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

Kepada Putra Gunawan Panjaitan alias Dedek Marwan menjelaskan jika orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan mobil sedan warna hitam.

Kemudian terdakwa dan Putra janjian bertemu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Alkarim, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai untuk melancarkan aksinya menjemput narkotika jenis sabu.

Disitu Putra bertemu dengan Heriyanto dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Usai menjemput sabu, Putra kembali ke rumah kosong tempat sebelumnya dengan membawa karung goni bewarna biru.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, Putra mengeluarkan sabu dari dalam goni yang terbungkus 13 plastik warna hijau merk Guanyinwang.

Kemudian, terdakwa menghubungi Marwan untuk memberitahu bahwa barang tersebut sudah ada ditangannya Kemudian, Marwan memerintahkan untuk mengatarkan sabu sebanyak 7 kg ke wilayah Tanjung Balai. Tak lupa, Marwan memberikan nomor telefon penerima agar dengan mudah Putra berkomunikasi.

Lalu Putra mengantarkan sabu tersebut. Usai mengantarkan, kembali terdakwa menghubungi Marwan untuk memberitahu bahwa barang tersebut telah diserahkan.

Kemudian selang dua jam, Marwan kembali memerintahkan terdakwa Putra untuk mengantarkan sabu sebanyak 6 kg ke wilayah Asahan. 

Putra untuk mengantarkan barang tersebut ke Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan .Selesai menyerahkan sabu, kepada seorang wanita,Putra kembali kerumah kosong titik awal.

Singkat cerita, terdakwa dan Putra bertemu Marwan dirumahnya, saat itu Marwan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1,5 juta dan juga memberikan uang kepada Putra Rp 8 juta sebagai upah untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu.

Naas Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib saat itu terdakwa bersama Marwan makan durian dipinggir jalan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Namun saat itu beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota Kepolisian langsung menangkap terdakwa dan Marwan, kemudian anggota kepolisian menyita dari terdakwa 1 unit Handpone merk Nokia 1 unit Handpone merk Vivo milik Marwan dan uang tunai senilai Rp.1.5 juta.

Terdakwa dan Marwan tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah saat itu anggota Kepolisian memperlihatkan seorang laki-laki bernama Ucok Hariantu dan seorang perempuan bernama Sri Susanti.

"Ucok dan Sri adalah orang yang menerima sabu dari terdakwa dan Marwan sebelumnya, Ucok dan Sri ditangkap pada  jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 19.40 wib di Jalan.Soekarno Hatta Kelurahan Timbangan Kecamatan.Padang Hilir Kota Tebing tinggi,"kata JPU.

Selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa, Heriamto Alias Kodok, Sri Susanti, Ucok Harianto, Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi mendunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang ini kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini