Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Warga Langkat Jadi Pesakitan di PN Medan

Rabu, 21 September 2022 / 23.33

Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara narkoba jenis sabu.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Erwin Syahputra alias Erwin (40) warga Jalan Tugu 100 Dusun I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2 Kg jalani sidang perdana di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Erwin Syahputra alias Erwin ditangkap polisi tidak sendiri.

"Terdakwa Erwin Syahputra alias Erwin ditangkap bersama dengan saksi Muhammad Hidayatullah alias Tuah dan Dian Alfanur Matondang S.Pd alias Komar alias Uncu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) di dalam rumah kosong  Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,"sebut JPU.

Ceritanya berawal Jumat tanggal 8 April 2022 saksi Bismar Marpaung, Dedek S.S. Harahap dan Batara N Tampubolon Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan meyebutkan bahwa saksi Dian Alfanur Matondang S.Pd alias Komar alias Uncu menjual narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti  informsi itu sekira pukul 15.00 Wib  saksi Bismar Parpaung dan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram kepada saksi Dian Alfanur Matondang  S.Pd Alias Komar Alias Uncu.

Gayung bersambut dan sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan harga 2 kg Rp. 320.000.000-.

Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib  terdakwa terdakwa Erwin Syahputra alias Erwin dihubungi oleh saksi Dian Alfanur Matondang  S.Pd alias Komar alias Uncu lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram tersebut.

Singkat cerita, kemudian sekira pukul 20.46 Wib saksi Muhammad Hidayahtillah Sitepu alias Tuah dihubungi oleh saksi Dian Alfanur  Matondant S.Pd alias Komar alias Uncun lalu menyuruh saksi Muhammad Hidayah Tullah alias Tuah untuk menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa.

Lalu sekira pukul 21.20 wib, saksi Muhammad Hidayah Tullah alias Tuah terdakwa bertemu dengan saksi Bismar Marpaung (polisi) yang sudah menunggu.

Pada saat saksi Muhammad Hidayah Tullah alias Tua menyerahkan 1 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan cina merek Guanyinwang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2000 gram kepada saksi Bismar Marpaung.

"Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek S.S Harahap dan Batara N Tambolon datang, lalu  langsung melakukan penangkapan terhadap saksi  Muhammad Hidayah Tullah alias Tua,"sebut JPU.

Setelah dilakukan pengembangan lalu polisi menangkap Erwin Syahputra Alias Erwi dan Dian Alfanur Matondang S.Pd Alias Komar Alias Uncu di sebuah rumah di  Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kepada polisi terdakwa Erwin Syahputra Alias Erwi mengaku  peroleh upah Rp. 300.000-( sampai dengan Rp. 500.000- yang diberikan oleh saksi Dian Alfanur Matondang S.Pd Alias Komar Alias Uncu apa bila berhasil mengantarkan sabu.

Dijelaskan JPU, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya para terdakwa dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau yang kedua.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut JPU Febrina Sebayang.

Sementara terdakwa, Erwin Syahputra Alias Erwin saat ditanya Majelis Hakim membenarakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai mendengarkan dakwaan JPU dan pengakuan terdakwa, Majelis Hakim Imanuel Tarigan lalu menunda sidang. "Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini