Sidang Prapid Hari ke 3, Ahli: Penetapan Tersangka Anggota Dewan Oleh Penyidik Tidak Sah

Kamis, 29 September 2022 / 18.48

Sidang prapid Anggota DPRD Langkat Juliihartono SE melawan Kapolres Langkat.

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang Prapradilan (Prapid) yang memasuki hari ke-3 Julihartono SE anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem melawan Kapolres Langkat, Rabu (28/9/2022) kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat dengan hakim tunggal Kurniawan SH MH. Sidang yang beragendakan Duplik dari termohon.

Tim Penasehat hukum Pemohon Mumahammad Arrasyid Ridho SH MH menghadirkan 4 orang saksi yaitu Erdianto penduduk Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, H Ismail.SE Ketua Fraksi NasDen DPRD Langkat,Antares Ginting Penduduk Desa Pasiran dikan Muhammad Taufik penduduk Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang Juga tim Penasehat Hukum Pemohon menghadirkan saksi ahli Prof Dr Mudzakir SH MH dari Dosen UI Jakarta Pakar Humum Pidana.

Menurut keterangan Erdianto dihadapan sidang ketika ditanya Tim Penasehat hukum Pemohon dan tim Pengacara temohon bahwa pada awalnya pada tanggal 9 di lokasi sudah ada berkumpul kurang lebih 100 orang dan ada alat berat beco yang akan menutup jalan di areal tanah warga bukan di areal tanah perusahaan. 

"Bukan hanya mau menutup jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Rapala, tapi juga memasang portal. Sementara kalau akses jalan itu ditutup di situ ada sekolah TK,Lapangan, Masjid, yang menghubungkan dua Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran. Kemudian saya menelpon Pak Julihartono tapi kata beliau tidak bisa karena masih ada rapat di Medan. Pada tanggal 10 saya telpon lagi beliau juga tidak bisa datang karena ada rapat di Stabat.Baru pada tanggal 11 hari Jumat beliau saya telpon bisa datang untuk menengahi permasalahan tersebut,"ujarnya.

Keterangan yang hampir sama tak jauh beda Antares Ginting dan Mumahmad Taufik yang disampaikan dihadapan sidng.

H.Ismail.SE menerangkan bahwa Pak Julihartono ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pihak PT Rapala. "Tetapi yang dilakukan oleh Julihartono sebagai anggota DPRD sudah tepat, karena tugas anggota DPRD itu diminta atau tidak itu sudah menjadi kewajiban untuk menengahi persoalan antara masyarakat dengan perusahaan. Seorang anggota DPRD itu punya hak imunitas yang diatur dalam undang-undang,"terangnya.

Saksi ahli Prof Dr Mudzakir SH MH usai memberikan keterangan di persidangan, saat diwawancarai wartawan di halaman parkir PN Stabat mengatakan sesuai dengan apa yang kita jelaskan di persidangan tadi jadi seperti yang saya uraikan tadi karena dia seorang anggota DPRD diproses hukum yang diduga sebagai perbuatan pidana tidak melalui mekanisme.
"Kedudukannya dia sebagai anggota dewan tidak melalui badan kehormatan dewan langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagai anggota dewan itu tidak sah. Semestinya harus dihargai dulu proses hukum melalui dewan kode etik melanggar atau tidak,kalau tidak melanggar tidak ada perbuatan melawan hukum. Hak imunitas itu bisa jebol kalau dia melanggar kode etik. Hak imunitas anggota dewan itu melekat, apalagi dia sedang menjalankan tugas,"jelasnya.(ks)
Komentar Anda

Terkini