9 Bulan Ditahan, Muskajar Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Bunuh dan Perkosa Calon Pengantin

Selasa, 04 Oktober 2022 / 22.01

Muskajar memeluk sang ibu pasca divonis bebas oleh Kejari Belawan atas tuduhan pembunuhan dan perkosaan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah 9 bulan lamanya menjalani masa tahanan, Muskajar terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, Selasa (4/10/2022). 

Muskajar akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas I Labuhan Deli setelah dinyatakan tidak ikut dalam keterlibatan kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pengantin bernama Fitriani, warga lingkungan 7 Lorong 2 Veteran Bagan Deli. 

Dari pantauan Media 24jam, saat Muskajar keluar dari dalam Rutan didampingi kuasa hukum dan kelurga, tampak berpamitan sama petugas penjaga rutan dengan meneteskan airmata haru. 

Muskajar mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih dapat bebas, setelah 9 bulan menjalani tahanan mulai dari bulan Januari 2022.

Muskajar menyebutkan, Nantinya dia akan kembali beraktivitas seperti sedia kala menjadi nelayan, karena dia merupakan tulang punggung keluarga setelah almarhum ayahnya meninggal dunia. Dia harus menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan yang dijalani adik adiknya. 

"Aku nantinya mau kembali menjadi nelayan, karena aku tulang punggung keluarga dan juga membiayai adik adik ku sekolah," Ucap Muskajar, saat ditemui didepan Rutan Labuhan Deli.

Dia menyebutkan, tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya, karena dia sudah merasa ihklas dengan dibebaskannya dari tahanan saat ini. 

Muskajar berharap, hanya ingin nama baiknya kembali seperti semula, tanpa adanya bully dan caci maki nantinya jika sudah kembali ke rumah. 

"Saya tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan bebasnya saya sekarang sudah ikhlas. Cuman saya berharap nama baik saya kembali seperti dulu," harap Muskajar. 

Terpisah Ibu Muskajar, Mahajiani mengatakan, anak saya tidak pernah berbuat jahat, Sejak tahun 2008 ayahnya meninggal, Muskajar telah menjadi tulang punggung kami mencari nafkah. Dia juga yang menjadi wali tiga adiknya menikah dan satu adiknya masih sekolah yang membiayai juga Muskajar. 

"Anak saya orangnya baik, dari kecil dia menjadi tulang punggu keluarga kami. Tiga adiknya menikah dia yang menjadi walinya dan adiknya satu masih di bangku SMA yang membiayai dia juga,"ucap Mahajiani. 

Dengan mengucapkan, Alhamdulillah,Mahajiani merasa bahagia dan senang, karena anaknya dinyatakan tidak bersalah. Dengan harapan, masyarakat dapat menerima kembali anaknya tanpa ada rasa kebencian yang selama ini menjadi tuduhan kepada keluarga. 

"Alhamdulillah kami dapat berkumpul kembali, merasa senang dan bahagia karna anak saya tidak bersalah. Dengan harapan, anak saya dapat diterima di masyarakat tanpa dibenci," harap wanita ini dengan mata berkaca saking terharu dan bahagianya. (hen)

Komentar Anda

Terkini