Antar 2 Kg Sabu ke Aceh, Pasutri dan Rekan Dituntut 10 Tahun Bui

Rabu, 12 Oktober 2022 / 17.32

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maria FR Br Tarigan selama 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Wulandari dan Eko Suprastio pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatera Selatan, dan Zulkifli Alias Zul yang dihadirkan secara daring kehadapan Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10/2022).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maria FR Br Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini menghukum ketiga terdakwa masing selama 10 tahun Penjara denda 1miliar subsidaer selama 6 penjara," pungkas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.

"Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta," beber JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/7/2022). 

Selanjutnya, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.

Selanjutnya, pada 24 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan langsung menuju ke Medan.

Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekan Baru dan menginap di Red Door.

Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya yakni "Mobil Baru".

Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekan Baru. Lalu, pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 07.00 WIB saat masuk Tol Tebing.

Selanjutnya, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.

Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun bertransaski, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, setelah itu Eko langsung menghidupkan mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Eko lantas membuang sabu dipinggir Jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok kekanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kekiri arah Jalan Ringroad setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko, tidak hapal jalan di Medan.

Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kretapi Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu,  mobil terdakwa sudah dikerumuni massa hingga diselamatkan oleh petugas Kepolisian dari amukan, kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(put)

Komentar Anda

Terkini