![]() |
Anggota DPRD Sumut Meilizar Latif saat menemui massa demo di depan Gedung DPRD Sumut. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan nelayan dari Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. Mereka menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 tahun 2022 yang dianggap merugikan bagi nelayan penangkap kepiting bakau.
"Para bapak dewan, tolong bantu kami. Kami merasa tidak pernah dibantu. Kebijakan kementerian itu seakan membuat batasan bagi kami mencari penghasilan," kata Ketua Aliansi Nelayan Bakau, Taufik di sela-sela unjuk rasa, Senin (3/10/2022).
Massa mendesak pemerintah segera merivisi Permen KKP yang dinilai tak berpihak kepada nelayan itu. Menurut Taufik, peraturan yang baru direvisi itu sangat tidak mendukung nelayan kepiting bakau untuk mendapatkan kehidupan lebih layak dari hasil penjualan kepiting.
Beleid itu melarang nelayan kepiting bakau menangkap dan memperjualbelikan kepiting bakau yang sedang bertelur. Kemudian nelayan hanya boleh menangkap kepiting yang berukuran 12 cm, sementara kepiting dengan ukuran tersebut hanya ada di wilayah Papua.
"Kami duga peraturan yang dikeluarkan itu, tidak ada koordinasi dengan instansi yang ada di wilayah. Asal tahu saja, kepiting dengan ukuran 12 cm itu hanya ada di Papua. Tolonglah, jangan diganggu mata pencaharian kami dengan mengeluarkan peraturan begitu," ujarnya.(dc)