GGA Renggut Jiwa 6 Balita di Medan, Abdul Latif Desak Pemko Segera Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2012

Minggu, 30 Oktober 2022 / 19.47

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisaskan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd menyayangkan terjadinya Gagal Ginjal Akut (GGA) yang menyerang balita khususnya di Kota Medan dan umumnya di Indonesia. Di Medan sendiri balita yang meninggal dunia akibat gagal ginjal mencapai 6 orang di tahun 2022.  

"Ini merupakan kejadian luar biasa dan perlu perhatian khusus bagi pemerintah Kota Medan,"ujarnya pada sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi yang berbeda di Jalan Mangaan 4 Lorong Rahayu Lingkungan 14 Mabar Kecamatan Medan Deli dan di Jalan Dek Mati Batang Kilat Lingkungan 2 Masjid Al - Fajar, Minggu (30/10/2022).

Dalam sosper ini, Latif juga mendesak Pemko Medan untuk memperwalkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Perda ini.  Karena bila hal itu terwujud Kota Medan akan menjadi Kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dan bertambahnya akses warga dalam mendapatkan kesehatan. 

Perda ini terdiri dari 92 pasal dan 16 BAB. Dan ada 85 peraturan yang mengikuti. Seperti di pasal 25 tentang kejadian luar biasa. Di mana kita pernah di masa itu yaitu pandemi Covid - 19. Dalam Perda ini Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga Medan yang terkena pandemi. "Sistem kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Medan tetapi juga swasta dan warga setempat,"ujarnya. 

Pasal 58 tentang obat-obatan, di mana pemerintah wajib mengawasi obat-obatan yang beredar. Sekarang ini obat-obatan kurang perhatian sehingga terjadilah seperti gagal ginjal itu.  "Untuk itu Perda ini harus direvisi karena sudah banyak pasal-pasal yang tertinggal,"jelasnya. 

Lanjutnya,  selain mengatur obat-obatan Perda ini juga mengatur tentang makanan dan minuman yang layak dikonsumsi oleh warga Kota Medan. Tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian gagal ginjal pada balita tidak luput dari makanan dan minuman berbahaya yang dikonsumsi oleh warga Kota Medan. 

"Untuk itu kita akan mendorong Pemko Medan lebih teliti lagi dalam mengeluarkan izin makanan dan minuman yang beredar,"tegasnya. 

Dalam sosper ini anggota komisi 1 dari Dapil 2 ini berharap dengan adanya anggaran PAPBD 2022 sebesar 6 triliun lebih Pemko Medan dapat menyegerakan program pembangunan di Medan terutama di Dapil 2 namun tetap mengedepankan profesionalisme. 

Tidak terkesan kejar tayang seperti terjadinya pembangunan infrastruktur di gang Bengkok pasar 2 Barat Marelan yang tidak sesuai SOP. Dan hal itu harus menjadi perhatian serius Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU.

Sosper dihadiri Lurah Mabar dan para Kepling. Diakhiri dengan penyerahan Adminduk dan BPJS PBI yang telah selesai diadvokasi. (vin)

Komentar Anda

Terkini