Kasus Dugaan Korupsi GOR, PH Kadispora Karo Tolak Dakwaan JPU

Minggu, 09 Oktober 2022 / 21.41

Tampak di layar monitor, terdakwa mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga Samura senilai Rp1,6 miliar kembali jalani sidang di Ruang Cakra 2 pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Alvonso Manihuruk yang menghadirkan terdakwa Robert Billy Peranginangin secara online dalam sidang yang beragendakan pembacaan penolakan atau kebaratan (eksepsi) terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Arlius Zebua SH MH.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dan JPU Alvonso Manihuruk, Arlius Zebua SH MH selaku PH terdakwa dengan tegas menolak dakwaan korupsi yang diajukan oleh JPU. 

"Kami berkesimpulan dakwaan primer dan subsider terhadap terdakwa kabur, tidak diurai secara rinci dan harus dibatalkan," kata Arlius Zebua.

Menurut PH terdakwa Robert Billy ini, adanya kejanggalan, dimana hukum acara itu mesti ada dua bukti permulaan kemudian ditambah keterangan terdakwa dan pemeriksaan terdakwa. 

Namun kata Zebua, dari turunan BAP yang didapatkan ada menemukan kejanggalan yaitu terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2022 lalu. Selanjutnya yang lebih mengherankan, setelah itu baru kemudian terdakwa mendapatkan keterangan ahli yang menyatakan bahwa ada kerugian  negara, dan adanya kerugian negara itu diketahui pada 4 September kemudian.

"Nah dari kronologi itu tindakan untuk menetapkan tersangka yang mereka lakukan itu hanya berdasarkan keterangan 3 orang saksi, berarti itu sudah melanggar Pasal 184 KUHAP," katanya.

Disebutkannya, dari Pasal 184 KUHAP itu sudah dijelaskan minimal ada 2 alat bukti, baru bisa jadi tersangka."Nah tindakan itu sudah pasti bertentangan dengan hukum. Jadi penegak hukum harus bertindak adil sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, sedangkan dalam Undang-Undang (UU) BPK wajib harus ada temuan. Dan temuan itu harus dinyatakan BPK, BPK tidak boleh menyampaikan sama siapa pun.

Arlius Zebua kembali menjelaskan, bahwa secara hukum perkara ini sudah jelas cacat hukum, karena mereka tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada terdakwa. Dan perlu diketahui hal itu bertentangan dengan keputusan jaksa.

"Seharusnya hal itu tidak mungkin bisa terjadi kepada terdakwa. Nah di sini sudah jelas dakwaan JPU, bertentangan dengan keputusan Jaksa Agung, karena sebelum ditemukannya hasil audit, klien kami sudah dijadikan tersangka," tegas Zebua.

Dalam kesimpulannya, Arlius Zebua meminta majelis hakim agar menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum serta tidak melanjutkan pemeriksaan perkara itu lebih lanjut di PN Medan.

Usai  pembacaan eksepsi ini, majelis hakim memberi waktu 1 pekan kepada tim JPU untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Kadispora Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga Samura, senilai Rp1,6 miliar.

Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe untuk proses persidangan.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp200 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini