Kurir Sabu 778,28 Gram, Rekrutan Dua Narapidana Rutan Tanjung Gusta Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2022 / 16.59

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wahyu Maulana alias Wahyu (21) Warga Jalan Buku Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 778,28 gram yang rekrut dua narapidana Rutan Tanjung Gusta dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahyu Maulana Alias Wahyu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Deypend Tommy Sibuea dihadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yatti Magdalena di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10/2022).

Selain pidana penjara, JPU Deypend juga membebankan terdakwa berasal dari Desa Minje Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara harus membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, JPU Deypend mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Wahyu meminta agar Majelis Hakim yang diketuai mengurangi hukumannya.

"Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," pintanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan nota pembelaan majelis," katanya.

Usai pembacaan putusan dan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kemudian Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

"Sidang kita tunda, hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Deypend Tommy Sibuea diketahui bahwa terdakwa Wahyu Maulana alias Wahyu ditangkap oleh saksi personil kepolisian dari Polres Palabuhan.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan Pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan terdakwa ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 778,28 gram.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wahyu Maulaya mengaku kalau sabu 778.28 gram yang dibungkusan plastik hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terdakwa Wahyu mengaku kenal dengan Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari Faisal Suri Alias Faisal "Dhiauddin dan Faisal  ditangkap sama-sama saat berada di penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, keduanya narapidana dalam perkara yang sama,"sebut JPU.

Ceritanya perkara ini berawal dari Dhiahuddin cerita kepada Faisal mau mencari orang diluar yang bisa ngantarkan sabu dengan pelanggannya dan Faisal akan menerima upah sebesar Rp 8 juta, kemudian singkat cerita Faisal mengenalkan Dhiahuddin kepada terdakwa Wahyu Maulaya. (put)

Komentar Anda

Terkini