Obat Sirup Dilarang Beredar, Polisi Razia Apotek di Binjai

Minggu, 23 Oktober 2022 / 22.09

Tim Sat Binmas Polres Binjai merazia sejumlah apotik pasca pelarangan peredaran obat sirup. (f-ist)

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Tim Sat Binmas Polres Binjai gencar melaksanakan razia di seluruh apotek terkait menyusul larangan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, Sabtu (22/10/2022) pagi. 

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia dan pemerintahan kota binjai melalui dinas kesehatan Kota Binjai juga menggeluarkan surat edaran No. : 440 / 6635 / Dinkes / X / 2022 , Perihal Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA ) Pada Anak di Kota Binjai. 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, SIK, MH, melalui Kasat Binmas Polres Binjai AKP Arnawati, SH, MH, Menjelaskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya menghimbau kepada pihak faskes kesehatan dan apotek yang disingahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,

?Sejumlah apotek yang berada di wilayah Hukum Polres Binjai Khususnya Kota Binjai kami datangi, Kami dari Kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak dengan melakukan pencegahan seperti memberikan himbauan-himbauan kepada petugas disejumlah apotek di kota binjai agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,? kata AKP Arnawati.

Kasat Binmas menambahkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari Pemerintah, Kemudian, kedepan Polres Binjai bersama instansi terkait juga akan melakukan sosialisasi lanjutan terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, 

“Kepada masyarakat Khususnya Kota Binjai, kami juga mengajak agar memberikan informasi kepada Polres Binjai Ataupun Polsek Terdekat apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak, kedepan kami bersama instansi terkait akan turun bersama untuk memberikan edukasi baik di apotek maupun masyarakat terkait penyakit ini,” tambahnya,

Untuk diketahui, berikut ini daftar obat yang telah ditarik peredaranya oleh BPOM :

• Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

• Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

• Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran diseluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Kasat Binmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini dan meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan yang diberikan Pemerintah. (by)

Komentar Anda

Terkini