Pria Asal Sibolga Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja

Selasa, 11 Oktober 2022 / 20.21

Pelaku berinisial AH alias P diamankan Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah bersama barang bukti ganja.(f-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berinisial AH alias P (45) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di Jalan Sibolga Tarutung Kilometer 3.5 Hutabarangan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Kesturi, Gg Nelayan Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan mengaku ganja yang ia miliki rencananya hendak diedarkan sebanyak 28,33 gram.

"Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 1 buah plastik gula warna bening yang berisikan ganja dengan berat 28.33 gram, 1 unit handphone merek vivo warna merah, dan 1 unit handphone merek nokia, serta 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat yang dikendarai pelaku ke TKP," ujar AKP Horas Ginting, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, pelaku juga mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini