Selipkan Sajam di Celana Dalam, Remaja Ini Diamankan Tekab Medan Baru

Senin, 03 Oktober 2022 / 23.50

Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja membawa senjata tajam.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Remaja berinisial AG (18) warga Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan baru AKP Martua Manik SH.MH. mengatakan AG diamankan ketika personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan baru dan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib.

"Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro Kelurahan. Madras Hulu Kecamatan. Medan Polonia dan melihat 2 orang yang di curigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan,"kata AKP Martua Manik, Senin (3/10/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang diselipkan di dalam celana bagian dalam oleh salah satu pelaku bernisial AG.

Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil interogasi, pelaku AG  mengakui bahwasanya 1 bilah pisau belati tersebut adalah  miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S dan pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut di bawanya untuk melindungi dirinya dari serangan kelompok orang lain,"ungkapnya.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hot)

Komentar Anda

Terkini