Sosialisasi Perda SKKM, Dr.Rudiawan Sitorus : Menyelamatkan Satu Nyawa Lebih Penting Dari Segalanya

Senin, 31 Oktober 2022 / 11.22

Anggota DPRD Medan Dr Rudiawan Sitorus menyosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Persoalan kesehatan di Kota Medan telah menjadi perhatian serius, bekualitasnya pelayanan kesehatan akan memberikan dorongan penting dalam kemajuan satu daerah. Kota Medan sebagai Kota ketiga terbesar di Indonesia didorong untuk bisa mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Anggota DPRD Medan Dr.Rudiawan Sitorus menyampaikan harapan tersebut saat menyampaikan materi sosialisasi Produk hukum daerah ke 10 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Setia Kelurahan Sei Agul Medan Barat dan Jalan Sei Arakundo/Jalan Sejahtera Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Sabtu-Ahad (29-30/10/2022).

“Persoalan pelayanan kesehatan bukan hanya soal pengobatan dan penyediaan fasilitas, lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan karena kita menyadari menyelamatkan nyawa satu orang lebih penting dari segalanya,” kata Rudiawan.

Untuk itulah, dalam Perda ini dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan. “Perda ini adalah upaya menjadi kesehatan masyarakat Kota Medan, dimana aturan ini dibuat di DPRD yang berisikan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan,” terangnya.

Didalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan juga diatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.”Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparya.

Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.“Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah,” kata Rudiawan.

Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan.

Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum. (mar)

Komentar Anda

Terkini