Buang Sabu di Jalan, Putra Codot Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Kamis, 03 November 2022 / 18.12

Pelaku narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria disaat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu. Pelaku ditangkap, tepat saat berada di kampung tempat tinggalnya yakni Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi pada Rabu (2/11/2022) sekira pukul 11.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Kamis (3/11), kepada wartawan telah membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkoba dimaksud.

Dikatakan Kasi Humas bahwa pelaku berinisial P alias Putra Codot (40), dia pelaku tertangkap tangan oleh petugas disaat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat diperiksa petugas, dari penguasaan pelaku didapati adanya narkotika golongan - 1 jenis sabu yang terbungkus plastik klip sebanyak 2 bungkus yang telah dibuang pelaku di pinggir jalan.

”Saat ditangkap, petugas melihat pelaku telah membuang barang bukti diduga sabu di jalan atau gang rumah warga dan pelaku berusaha melarikan diri setelah membuang semua barang bukti tersebut,” jelas AKP Agus.

Dilanjutnya, namun petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti sabu yang sebelumnya dibuang pelaku dipinggir jalan sebanyak 0,28 Gram berat kotor dan berat bersih 0,08 Gram serta menyita 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang di dapati petugas dari saku celana yang dipakai pelaku disaat melakukan penggeledahan, ungkap AKP Agus.

Kemudian, lanjut Kasi Humas lagi bahwa dengan adanya barang bukti yang ditemukan tersebut, tanpa basa-basi petugas langsung membawa pelaku beserta semua barang buktinya Ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses perkara lahih lanjut.

”Kini pelaku P alias Putra Codot telah ditahan dan akan diproses sesuai perbuatannya. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Komentar Anda

Terkini