Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Raup Rp493 Juta, Monika Jadi Pesakitan

Sabtu, 12 November 2022 / 06.45

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Iva Monika Sembiring (25) warga Jalan Karya Sembada No.224 Lingkungan XII Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, terdakwa perkara dugaan penipuan dan pengelapan berkedok bisnis investasi jalani sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) penganti Alm Chandra Priono Naibaho, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim Jufida Hanum mengatakan, bahwa terdakwa Iva Monika Sembiring  mengajak saksi korban Gabriel Ginting untuk menjadi Investor atau pemodal dengan mengimingi keuntungan puluh persen.

Dikatakan JPU,  saat itu kepada korban Gabriel Ginting terdakwa mengatakan “Ikut Investasi kau, sini uangmu gak usah takut kau uangmu kularikan, nanti dalam dua bulan mendapat keuntungan hampir empat puluh persen.

Menjawab ajakan terdakwa lalu  saksi korban menanyakan “mau kau mainkan saham kemana?, dan dijawab oleh terdakwa “Gak perlu kau tau, yang penting profit kukasih dan uang modalmu aman, gak mungkinlah aku kabur!” 

"Untuk meyakinkan saksi korban  terdakwa mengiming-imingi saksi korban dengan keuntungan atau profit yang besar misalnya jika saksi korban menginvestasikan uang sebesar Rp. 50 juta maka dalam tempo 2 bulan akan menjadi Rp. 70juta, dan saksi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.juta," sebut JPU.

"Atas ajakan terdakwa tersebut 

saksi korban tertarik terhadap bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa sehingga saksi korban terbujuk untuk melakukan investasi sebesar Rp. 50juta,"ucap JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa berhasil meyakinkan saksi korban, soalnya saksi korban pada tyang menginvestasikan uangnya Rp.50 juta dan dalam tempo waktu sebulan lebih  uang saksi korban telah dikembalikan oleh terdakwa menjadi sebesar Rp 65 juta.

Selain itu kata JPU, pada saat menyerahkan uang tersebut terdakwa membuat Surat Perjanjian Investasi yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi korban dan terdakwa diatas manterai Rp. 6.000,-.

"Awalnya terdakwa jujur, setiap jatuh tempo sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut terdakwa mengembalikan uang milik saksi korban beserta keuntungan dari bisnis investasi yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban sehingga membuat saksi korban semakin yakin dan percaya kepada terdakwa,"sebut JPU.

Seiring berjalannya waktu terdakwa kembali mengajak dan meminta saksi korban untuk kembali menginvestasikan uangnya dan saksi korban mau lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang seluruhnya total sebesar Rp 493 juta.

Setelah ssksi korban menyerahkan uangnnya Rp493 juta terdakwa Iva Monica Sembiring berjanji akan mengembalikan modal dan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang telah ditentukan dalam surat perjanjian ternyata terdakwa tidak ada mengembalikan uang milik saksi korban berikut keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa.

Ternyata investasi yang ditawarkan terdakwa tersebut kepada saksi korban hanyalah akal-akalan terdakwa saja untuk menyakinkan saksi korban dimana kenyataannya uang yang diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa dipergunakan oleh terdakwa untuk ikut arisan online system duos yang dijalankan oleh teman terdakwa.

Selain untuk ikut arisan online system duos, uang saksi korban juga dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya saksi korban yang telah merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. Akhirnya guna pengusutan lebih lanjut terdakwa Iva Monica Sembiring ditangkap.

"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp493 Juta, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana atau kedua diancam pasal 372 KUHPidana," pungkas JPU.

Sementara terdakwa Iva Monika Sembiring yang ditanya Hakim anggota Khamozaro Waruhu,apakah uang Rp493 Juta ataupun sisanya apakah masih ada, dengan enteng terdakwa menjawab sudah habis.

"Kalau masih ada, baiknya  pulangkan saja kepada saksi korban, selanjut kalian berdame agar hukuman kamu bisa ringan,"tanya Hakim Khamozaro Waruhu,

Menjawab pertanyaan Hakim terdakwa mengatakan, uang Rp493 juta itu sudah habis saya pake ikut arisan online system duos  dan sebagian lagi saya pergunakan untuk keperluan pribadi pak Hakim,"jawab terdakwa.

"Kalau begitu, kamu sudah siap lah ya? divonis berat, tapi cobalah tanya keluarga kamu, mungkin keluarga kamu bisa membantu kamu ppuntuk menganti uang saksi korban,"tanya Hakim.


"Uang saya enggak ada dan begitu juga uang keluarga saya pak hakm,"jawab terdakwa.

"Ya sudah kalau, begitu apa permintaan kamu, apakah mau diperberat atau diringankan hukuman kamu," tanya Hakim Khamozaro Waruhu,

"Saya mohon diringankan pak Hakim,"jawab terdakwa singkat. "Ya sudah nanti kami pertimbangkan," timpal Hakim Khamozaro Waruhu.

Sudah ya terdakwa, sidang ini di tunda hingga pekan depan, " Baik sidang kita tunda hingga pekan depan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palu. (put)

Komentar Anda

Terkini