Jadi Kurir 30 Kg Ganja, Warga Tembung Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 / 05.38

Suasana sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mahmuddin terdakwa perkara narkoba jenis ganja kering seberat 30 Kg dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Asad Rahim menghukum 14  tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Selasa (1/11/2022).

Hukuman itu dijatuhkan hakim Asad Rahim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa Mahmuddin 18 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa Mahmudfin telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Baik sidang ini selasesai, dan kita tutup, untuk terdakwa dan JPU mempunyai hak yang sama, bisa menerima maupun banding,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Mahmuddin dihubungi  Ramudin (DPO) untuk mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30 kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20 kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per kilogram.

Terdakwa lalu menyuruh polisi yang menyamar agar menunggu di Pinggir Jalan Letda Sujono Gang Kuburan. Kemudian terdakwa pergi mengambil satu goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10 kg, yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa.

Sekira pukul 20.00 wib, terdakwa langsung menemui polisi Ralph J Simanjuntak dan langsung menyerahkan satu goni berisikan daun ganja seberat 10 kg.

Tidak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akui sabu itu didapat dari Ramudin.

Apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000 dan sisanya untuk Ramudin. (put)

Komentar Anda

Terkini