Kapten Judi Tok Su Kee di Komplek MMTC Diadili di PN Medan

Kamis, 10 November 2022 / 06.51

JPU Rahmi Shafrina saat membacakan dakwaan terdakwa Tok Su Kee. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tok Su Kee (53), warga Jalan Zein Hamid Gang Surya Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Johor bersama tiga wanita menjadi terdakwa perkara judi jenis tembak ikan diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Tok Su Kee sebagai kapten judi di Komplek MMTC bersama tiga anak koin masing-masing Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) ditangkap pihak kepolisian, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di lokasi perjudian milik Asen (belum tertangkap) di Komplek MMTC Blok O Nomor 07 dan 08 Jalan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

"Dari para terdakwa dilokasi perjudian itu petugas kepolisian berhasil menyita mesin judi dan uang tunai Rp 41 juta,"sebut JPU.

Menurut JPU, terdakwa Tok Su Kee yang dijuluki kapten yang ditugasi sebagai pengawas kasir karyawan itu sudah bekerja di lokasi perjudian Asen selama 8 bulan dan setiap bulannya terdakwa mendapat gaji Rp 5 juta.

Terdakwa bertugas sebagai pengawas karyawan kasir   mengontrol karyawan yang bekerja di mesin tembak ikan,  Gokong, Slot dan Piala tersebut sekaligus mengumpulkan pendapatan mesin judi tersebut dalam perharinya dan pendapatan tersebut disetorkan terdakwa kepada Asen.

Sedangkan Hasanah Putri, Thania dan Amelia selaku anak koin dibawah pengawasan terdakwa Tok Su Kee.

Dijelaskan JPU, ada 4 jenis permainan judi ketangkasan yang dilakukan di tempat tersebut yakni permainan judi tembak ikan, judi piala, gokong dan slot.

Menurut JPU, permainan judi jenis Permainan Judi tembak ikan, judi piala, slot dan Gokong  tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa selama terdakwa bekerja sebagai karyawan kasir di lokasi tersebut omset yang terdakwa  terima setiap bertugas sebesar Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta per shift.

Perbuatan terdakwa Tok Su Kee dan tiga anak koinnya melanggar Pasal 303 (1) ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Untuk mendengar pemeriksaan terdakwa, sidang yang dipimpin Hakim Sulhanuddin kembali dilanjutkan Selasa mendatang. (put)

Komentar Anda

Terkini