Kurir 50 Gram Sabu Dituntut 11 Tahun Bui

Kamis, 24 November 2022 / 23.41

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat bersidang. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ramadhan Syahputra alias Putra, Warga Jalan Eka Surya Kel. Gedung Johor Kecamatan. Medan Johor Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 gram dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2022). 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, pengkapan terdakwa  berawal pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022, dimana saksi Alfhonsyo Napitupulu, saksi Rahmad Hidayat, SH dan saksi T. Muhammad Chairul, R anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi dari informan 

"Kepada para saksi polisi informan mengatakan terdakwa Ramadhan Syahputra als Putra sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecatan. Medan Johor Kota Medan," ujar JPU.

Dikatakan JPU, selanjutnya para saksi polisi melakukan penyidikan dengan Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis shabu seberat 50 gram dengan harga Rp. 21.500.000.-.

Setelah ada kesepakati antara terdakwa dengan saksi Rahmad Hidayat untuk melakukan transaksi di Jalan Karya Wisata Kel. Pangkalan Mansyur Kecamatan. Medan Johor Kota Medan tepatnya didalam rumah makan Barokah Minang.

Kemudian jelas JPU, sekira pukul 14.00 wib saksi Rahmad Hidayat dan saksi T. Muhammad Chairul, R anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara sedang duduk didalam rumah makan Barokah Minang.

"Tak lama berselang, terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra datang dan berdiri di depan rumah makan Barokah Minang tersebut dan lalu terdakwa Ramadhan Syahputra als Putra masuk kedalam rumah makan Barokah Minang dan bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat dan saksi T. Muhammad Chairul, R,"sebut JPU.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa mengambil dari saku belakang sebelah kiri 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam Amplop warna putih dan dilakban warna coklat.

Dikatakan JPU, saat terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu kepada calon pembeli anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan penangkapan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Ramadhan Syaputra alias Putra  beserta barang bukti yang disita di bawa Ke. Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini