Pemkot Medan Telah Hadir Tanggulangi Kemiskinan di Berbagai Sektor

Minggu, 06 November 2022 / 21.56

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menyosialisasikan produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Belawan, Minggu (6/11/2022). (f-ist)

BELAWAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menilai Pemerintah Kota Medan telah hadir menanggulangi kemiskinan di berbagai sektor.

Penilaian itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke XI Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 3 dan 38, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (6/11/2022).

Bukti hadirnya Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan itu, kata Bahrumsyah, adalah dengan terus meningkatkan program-program penanggulangan kemiskinan.

"Program-program itu, antara lain meningkatkan kesehatan melalui lingkungan sehat, peningkatan infrastruktur di wilayah kumuh, peningkatan ekonomi melalui bantuan UMKM, sanitasi yang baik, mengurangi angka gizi buruk serta pemberian bea siswa pendidikan bagi masyarakat tidak mampu," katanya. 

Untuk bidang pendidikan, sebut Bahrumsyah, Pemkot tidak hanya memberikan bea siswa pendidikan kepada siswa SD dan SMP saja, tetapi juga akan memberikan bea siswa kepada mahasiswa. "Semua ini di lakukan DPRD bersama Pemkot Medan untuk menekan angka kemiskinan perkotaan," katanya.

Terkait banji rob yang berdampak pada perekonomian masyarakat Belawan, sambung Bahrumsyah, Pemkot Medan bersama Kementerian PUPR mulai membangun tanggul di 4 zona. "Pembangunan tanggul ini menjadi solusi agar banjir rob tidak naik ke pemukiman masyarakat," ujarnya.

Semua ini, tambah Bahrumsyah, bentuk keseriusan DPRD bersama Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terhadap berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

"Jadi, Perda ini selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya," ujarnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (mar)

Komentar Anda

Terkini