Syaiful Ramadhan Dukung Pemko Medan Realisasikan Program Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 28 November 2022 / 13.03

Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan  saat sosperda Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (27/11/2022). (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mengharapkan seluruh kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin dapat diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Daerah Pemililah 5 kota Medan diantaranya, Jalan. Brigjen Katamso P Burung Lr II No 23 Kel. Aur Kecamatan Medan Maimun, Jalan Sawit Raya No. 61 P.  Simalingkar. Kel.Mangga Kec.Medan Tuntungan dan Jalan Swadaya Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, Ahad (27/11/2022).

"Sesuai dengan yang termaktub dalam Perda ini Pemko Medan berkewajiban memenuhi kebutuhan hak-hak dasar warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik serta musyawarah dalam pembangunan. Dan kita akan terus mendorong agar semuanya bisa direalisasikan dengan program-program yang konrit di apangan," jelasnya.

Dalam persoalan penanggulangan kemiskinan, kita melihat program-programnya terus dilakukan Pemko Medan seperti bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi mikro serta UMKM. "Kita (FPKS-red) akan terus mengawal setiap kebijakan Pemko di lapangan  dan memastikan program-program penangulangan kemiskinan bisa tetap sasaran," ucapnya.

Didalam perda ini juga disebutkan soal bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

"Bantuan pangan yang dimaksud dalam perda ini adalah soal pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Begitu juga dengan bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan."Dalam program ini, kita di DPRD terus memberikan dukungan agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis," katanya.

Sementara itu, bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha.

Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.

Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat.

"Dengan program-program tersebut, kita sangat berharap masyarakat Kota Medan bisa lebih baik lagi ke depan," jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini