Bertele-tele, Pengurusan Surat Tanah di Desa Percut 'Makan Waktu' 2 Bulan

Selasa, 20 Desember 2022 / 19.33
Misdi alias Paklek menunjukkan berkas pengurusan surat tanah. (f-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Warga di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan lambannya pengurusan surat tanah di Kantor Desa Percut. Bahkan hingga 2 bulan, barulah selesai.


Seperti dialami Misdi, warga Desa Percut yang akrab disapa Paklek.

Pria ini melontarkan kekesalannya terhadap kinerja aparatur pedesaan Percut yang dinilai lamban menyelesaikan pengurusan surat tanah miliknya.

"Sudah 2 bulan baru selesai. Ini pun sekarang minta paraf dari pak camat lah untuk Surat Keterangan (SK) camat,"kata Misdi kepada wartawan saat mendatangi Kantor Camat Percut Sei Tuan sembari membawa 2 blanko SK Camat, Senin (19/12/2022). 

Disebutkannya, pengurusan surat tanah diserahkan melalui oknum perangkat desa berinisial S sejak Oktober lalu.

"Sejak Oktober lalu kuserahkan pengurusan surat tanah ini pada S. Untuk mengurus surat dari desa aja sampai hampir akhir tahun 2022 ini baru selesai setelah diteken Kades Percut. Saya merasa dipermainkan oleh oknum perangkat pedesaan termasuk kepala dusunnya,"bilang Misdi.

Setelah berurusan dengan Kepala Desa Percut Azhari Syah, pengurusan surat keterangan akhirnya selesai dan dilanjutkan ke kecamatan.

"Saya berharap kepada Bapak Kades Zhari Syah agar menasehati perangkat desanya jangan memperlambat dan menyusahkan masyarakat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Motto Deli Serdang Pelayanan Terpadu atau Paten. Jika ini diterapkan, kami selaku warga akan mengapresiasi kinerja bapak kades yang tidak mempersulit warga untuk pengurusan administrasi maupun surat keterangan lainnya,"bilang Misdi. (lbs)
Komentar Anda

Terkini