Dialog Muspika Percut Bersama PKL Pasar Gambir, Terungkap Bayar Lapak di Atas Parit 15 Juta per Tahun

Sabtu, 03 Desember 2022 / 19.50

Muspika Percut Sei Tuan menggelar dialog bersama pedagang kaki lima Pasar Gambir. (f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Selama dua bulan pihak kecamatan Percut Sei Tuan melakukan penataan pedagang Pasar Gambir di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdan, masih ada sejumlah pedagang yang melakukan perlawanan dan menolak ditata. Bahkan pedagang juga melakukan pemukulan terhadap petugas Satpol PP yang melakukan penataan sehingga berujung dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Sekaitan hal ini, pihak Muspika Plus Percut Sei Tuan menggelar dialog bersama pedagang Pasar Gambir, ormas dan LSM di aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, Jumat (2/12/2022).

Dalam dialog tersebut terungkap adanya 'setoran' pedagang kepada oknum pemuda setempat. Tak tanggung, sewa lapak di atas parit dihargai Rp 10-15 juta per tahun.

Seperti disampaikan Br Tumanggor, pedagang Pasar Gambir. "Tahun pertama saya bayar sewa lapak di atas parit bayar Rp 10 juta. Lalu tahun kedua, naik jadi Rp 15 juta,"bilang Boru Tumanggor.

Wanita ini bersama pedagang lainnya yang juga turut menghadiri rapat, serempak mengatakan membayar sewa lapak kepada pria berinisial BS. Disebutkan juga, sewa lapak itu untuk setoran kepada pihak kecamatan. Namun saat ditanya oknum kecamatan mana yang menerima, pedagang tak bisa menjawab. Karena selama ini sewa lapak diberikan hanya kepada BS.

Dikesempatan itu, Camat Percut Sei Tuan A.Fitriyan Syukri S.STp M.Si didampingi oleh Wadanramil 13 Pst, Wakapolsek Percut, Kabid Satpol PP kabupaten Deli Serdang dalam mendengar pendapat para pedagang Pasar Gambir, mengatakan pihaknya selama 2 bulan ini bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan penataan dan penertiban di pajak tersebut secara humanis agar lebih tertib dan lalu lintas lancar. 

"Kami bukan melarang pedagang berjualan, namun hanya menertibkan agar tidak berjualan di bahu jalan maupun di atas parit yang bisa mengganggu kenyamanan dan arus lalu lintas. Penertiban ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015,"jelas camat dalam dialog tersebut.

Camat menegaskan, memberi kesempatan kepada pedagang kaki lima selama satu minggu untuk menata sendiri dagangannya dan tidak mengganggu arus lalu lintas. 

"Jika nanti didapati lagi pedagang yang masih berjualan di tempat yang dilarang, akan kami berlakukan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,"ujar Camat.

Dia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mencatut nama Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mengutip uang kepada PKL.

"Kalau ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PKL dalam bentuk apapun, baik itu uang sewa lapak jualan, bilang sama oknum tersebut minta sama Camat," tegasnya.

Disela-sela acara musyawarah tersebut, Ketua Forum Pedagang, Yakub memohon kepada Camat untuk memberi kesempatan bagi PKL untuk berjualan.

"Apa pun peraturan kami ikuti, yang penting kami bisa berjualan lagi," kata Yakub.

Acara tersebut diakhiri dengan beberapa permintaan Camat, agar tidak berjualan di sepanjang depan masjid dan  persimpangan masuk ke Jalan Pasar VIII, dan pajak baru.

"Biar arus lalu lintas jalan biar lancar dan tidak terjadinya kemacetan," pungkas Camat.

Sementara beberapa pedagang lainnya mengatakan adanya provokator yang selalu menimbulkan kerusuhan sehingga penataan pedagang sulit berjalan dengan baik. "Tangkap dulu provokator yang selalu buat ribut. Dari dulu Pasar Gambir ini ditata tapi tak pernah selesai penataannya, karena apa? Karena ada provokatornya sehingga ribut terus,"kata pedagang yang tak mau identitasnya dipublikasikan.

Terkait pemukulan petugas Satpol PP, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi. (kl)

Komentar Anda

Terkini