Dua Mantan Pejabat Bank Sumut Diduga Berperan Dibalik Korupsi Canakya Rp 39,5 Miliar

Minggu, 11 Desember 2022 / 05.46

Suasana sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua eks pejabat Bank Sumut terindikasi berperan dalam korupsi yang dilakukan Canakya Suman, Direktur PT.Krisna Agung Yudha Abadi ( KAYA) sebesar Rp 39,5 miliar. Hal itu terungkap dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan terhadap terdakwa Canakya Suman, Jumat (9/12/2022).

Menurut hakim kedua eks pejabat itu Yudi Heriadi ( Bagian Perkreditan) dan Mukti Habibuddin selaku Kepala Unit Bank Sumut cabang Tembung mengeluarkan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Agung Cemara Realty (ACR) yang masih jadi agunan di bank milik Pemprovsu itu.

Menurut hakim, agunan kredit yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada 4 eks pejabat bank plat merah dan Notarisnya agar mereka yakin untuk mencairkan kredit yang dimohonkan terdakwa Canakya.

Padahal mereka tau syarat-syarat yang diajukan Canakya tidak layak diberikan kredit.

Diantaranya agunan masih atas nama pihak ketiga yakni PT ACR.Tapi Notaris mendorong membuat Covernote seolah-olah agunan Canakya sudah dibaliknamakan.

Kemudian eks 4 pejabat bank tempat Canakya memohon kredit mengabaikan memo Direksi Bank Pusat seolah-olah agunan sudah dibalik nama.

Akibat peran terdakwa dan 7 pelaku lain cairlah kredit Rp 39,5 yang dimohonkan Canakya untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence.

Namun 20 bulan berjalan, Canakya tidak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 14,7 miliar sisa pinjaman Rp 39,5 miliar.

Alasannya Canakya kesulitan berusaha,setelah kasus penggelapan SHGB harus meringkuk 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan tentang peran Yudi dan Mukti sebenarnya sudah diwanti-wanti Hakim Immanuel di persidangan. Bahkan secara tegas hakim Immanuel telah menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum( JPU) Saut Hasibuan dan Vera Tambun untuk mendalami keterlibatan eks pejabat Bank Sumut Cabang Tembung tersebut.

”Tolong pak Jaksa, Dalami keterlibatan 2 eks.pejabat bank pemerintah ini,” ujar Hakim Immanuel. Tapi saat itu JPU hanya mengangguk-angguk saja.

Usai sidang, JPU Saut Hasibuan ditanyakan perintah hakim tak banyak berkomentar.” Nantilah kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Menurut dia, peran keduanya tidak menimbulkan kerugian negara di Bank Sumut.Bahkan atas inisiatif keduanya hutang debitur bisa dikembalikan .

”Jadi sangat kecil.kemungkinan kita.mengusut kedua eks pejabat Bank Sumut,” jelas Saut usai pemeriksaan Yudi dan Mukti di Pengadilan Tipikor Medan beberapa hari lalu.

Sebelumnya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman divonis Hakim Pengadilan Tipikor Medan 6 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp14.775.000.000, Jumat (9/12/2022).

Selain hukuman tersebut, terdakwa warga Jalan Thamrin Medan itu dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar.

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya meyakini, terdakwa Canakya Suman terbukti korupsi bersama-sama Yudi Heriadi dan Mufti Habibuddin, 2 eks pejabat Bank Sumut cabang Tembung dan 4 eks pejabat plat merah di Medan serta Notaris Elviera seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut hakim pengajuan kredit terdakwa Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar tidak melalui prosedur yang benar dan peruntukannya tidak sesuai standar operasional.Seperti jaminan kredit ternyata masih dalam agunan pihak ketiga di Bank Sumut.Tapi diambil Yudi dan.Mukti tanpa persetujuan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).

Namun terdakwa dibantu Yudi Heriadi, Mufti Habibuddin selaku Bagian Perkreditan dan Kepala Unit Bank Sumut bisa mengeluarkan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi tanggungan kredit di Bank Sumut bisa dibawa dan diperlihatkan terdakwa dengan 4 pejabat bank pemerintah di Medan dan notaris untuk memuluskan pencairan kredit Canakya Suman.

Menurut hakim, kejahatan terdakwa bersama terdakwa lain dilakukan secara sistematis dan terencana.

”Pencairan kredit terdakwa sebesar Rp 39,5 miliar tidak mungkin bisa dicairkan tanpa perantara yang lain,” ujar Immanuel mengutip amar putusannya.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.14,7.miliar dari sisa tunggakan kredit terdakwa yang tidak bisa dibayarkan.”Tentang kerugian negara kita tidak sependapat dengan perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 39,5 miliar,” ujar Immanuel.

Sedangkan objek perkara yang disita oleh Kejatisu harus dikembalikan kepada terdakwa Canakya Suman sebagai pengurang kerugian negara.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, merugikan negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Canakya dan JPU Vera Tambun menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya JPU menuntut Canakya Suman 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan serta membayar UP Rp.14,7 miliar.(put)

Komentar Anda

Terkini