HIMMAH Tebing Tinggi Unras, Minta PT SPMN Diperiksa Terkait Pencemaran Lingkungan

Selasa, 20 Desember 2022 / 20.51

Massa HIMMAH Tebing Tinggi menggelar unjukrasa damai yang diterima pihak Mapolres Tebing Tinggi. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tebingtinggi menggelar aksi unjuk rasa damai di Bundaran Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi pada Selasa (20/12/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut digelar HIMMAH untuk menyikapi hasil dari temuan Tim Penataan Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi dibawah pimpinan Syahputra ST pada Senin (5/12/2022) lalu ke PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) tepatnya Rumah Sakit Umum Sri Pamela Kota Tebingtinggi yang berada di Jalan Sudirman kota setempat. 

Dari hasil pemeriksaan Tim P2PK Dinas Lingkungan Hidup telah menemukan beberapa jenis limbah, yakni limbah B3 residu, puluhan drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat Incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung mercury.

Kepada wartawan, Ganda Prayogi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SPMN terkait ditemukannya limbah berbahaya di lingkungan Rumah Sakit Sri Pamela, sebutnya.

Ganda juga menambahkan bahwa kuat dugaan terjadi pembiaran limbah berbahaya tersebut sejak tahun 2015.

“Akibat penemuan limbah B3 yang dibiarkan sejak berdirinya PT SPMN pada tahun 2015 hingga tahun 2022, maka HIMMAH Tebingtinggi desak direktur PT SPMN dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Rumah Sakit Sri Pamela yang diduga melakukan pelanggaran untuk disangka kan dengan Pasal 103 dan Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Ganda.

Tidak hanya itu, aktifis HIMMAH ini juga menyebutkan bahwa dalam perauturan pemerintah RI nomor 101 Tahun 2014 juga diatur tentang tata cara penglolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan apabila dilanggar ancamannya pidana 3 Tahun penjaran serta dendan 10 miliar, ujarnya.

Terkait hal itu, HIMMAH meminta Polres Tebingtinggi menindak tegas dan memproses hukum oknum-oknum di PT SPMN yang diduga telah melakukan praktik melawan hukum dengan membiarkan limbah berbahaya di lingkungan Rumah Sakit Sri Pamela dan melalui unjuk rasa yang terselenggara ini, kami sampaikan bahwa PTPN 3 juga harus bertangung jawab terkait temuan limbah B3 yang tentunya merusak lingkungan hidup. 

”Pemerintah juga tidak boleh diam terkait persoalan yang kami suarakan ini, Pemerintah harus cabut izin operasional Rumah Sakit Sri Pamela dan kalau bisa  ditutup saja sampai persoalan limbah ini terselesaikan,” tambah Ganda Prayogi.

Sementara itu J. Medianda Ketua PC HIMMAH Kota Tebingtinggi ditemui di tengah aksi menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan gelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak di Mapolda Sumatera Utara dan kantor direksi PTPN III di Medan. 

“Aksi yang HIMMAH laksanakan hari ini adalah gerakan awal, dan kami pastikan bahwa kami akan gelar aksi yang lebih besar di Mapolda dan PTPN III, isu pencemaran lingkungan yang terjadi di Rumah Sakit Sri Pamela menjadi keresahan yang serius buat HIMMAH, apa lagi kawasan Rumah Sakit begitu dekat dengan aliran Sungai Padang yang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kawasan Rumah Sakit Sri Pamela sering terjadi banjir dan bayangkan selama ini limbah yang tersimpan dilokasi tersebut ketika banjir ikut tersebar dan mambahayakan lingkungan hidup serta masyarakat,” ucap J. Medianda.

Selesai menggelar orasi di seputaran Bundaran Lapangan Merdeka,  selanjutnya para pengunjuk rasa mendatangi Mapolres Tebingtinggi untuk menyampaikan pengaduan secara resmi yang ditermia langsung oleh pihak Polres. Kemudian setelah menyampaikan pengaduan secara resmi para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib. (ar)

Komentar Anda

Terkini