Jokowi Resmi Hentikan PPKM, Seluruh Aturan Pembatasan Dicabut

Jumat, 30 Desember 2022 / 17.35

Presiden RI Joko Widodo resmi menghentikan PPKM. (ft-istimewa

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM mengimbau kabupaten/kota dan masyarakat harus tetap waspada. Sebab, ia mencontohkan dibeberapa negara kasusnya meningkat seperti Cina Jepang maka sebaiknya hindari dulu ke luar negeri.

"Covid-19 ini merupakan penyakit bersifat traveling dimana penyebarannnya jika ada mobilitas yang tinggi antar provinsi dan negara," katanya.

Ia meminta masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan (prokes). Jika ada gejala, langsung periksa ke petugas kesehatan. "Kalau sudah positif jangan kemana mana, matikan hp dan tidur beristirahat. Masyarakat diminta tetap mengkonsumsi vitamin, jika dua atau tiga hari merasa pulih silahkan beraktivitas kembali," imbaunya.

Menurutnya, PPKM boleh dicabut karena status kasus baru menurun. Misalnya, di Sumut 10 sampai 12 perhari dan kasus aktif di Sumut hanya 176 kasus. "Yang dicabutkan hanya PPKM, bukan pandemi yang dicabut. Jadi artinya, meski kegiatan masyarakat sudah bisa bebas 100 persen namun tetap juga harus prokes," ungkapnya.

Begitu juga dengan vaksinasi di Sumut sudah mencapai 70-80 persen, booster sudah 40 sampai 41 persen. Stok vaksin 48 ribu dosis di gudang Dinkes Sumut, sedangkan di 33 kabupaten/kota sekitar 50 ribu dosis," sebutnya. (sit)

Komentar Anda

Terkini