Kasus Narkoba Meningkat, Polres Langkat Amankan 371 Orang Hingga Akhir 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 / 06.00

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamukas Totok, S.H, S.I.K, didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Baeua, S.H, S.I.K, memimpin pers rilis ungkap kasus akhir tahun 2022. (ft-ist) 

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Terhitung Januari hingga akhir Desember 2022, Polres Langkat berhasil mengamankan 371 orang tersangka narkoba. Dibandingkat tahun 2021, jumlah orang tersangka narkoba laki-laki ada 319, dan perempuan ada 6 orang, sehingga berjumlah 325 tersangka narkoba. 

Hal demikian dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, dalam pers rilis pengungkapan berbagai kasus pidana akhir tahun, diwilayah hukum Polres Langkat, Jumat (30/12/2022). 

"Di tahun 2021 jumlah tindak pidana narkoba 263 kasus, dan penyelesaian tindak pidana narkobanya sebanyak 268 kasus. Artinya, setiap kita menangani narkoba, kita langsung P21, sehingga kIta tidak terhutang perkara, ucapnya. 

Karena di sini untuk kasus narkoba sudah jelas. Tersangkanya sudah jelas, barang buktinya ada. Jadi kita hanya peroses penyidikannya, sehingga tidak ada tunggakan kasus. 

Untuk tersangkanya di tahun 2021, jumlah tersangka laki-laki ada 319, dan perempuannya ada 6 orang , sehingga berjumlah ada 325 orang di tahun 2021. 

Sementara ditahun 2022 ada 301 kasus narkoba, dan penyelesaian 258 kasus. Ini masih proses berjalan, baik itu P19, pemenuhan pelengkapan saksi, bukti atau lainnya. 

Kemudian untuk jumlah tersangkanya ditahun 2022 ada 371 orang, dibandingkan tahun 2021, Ini naik. Kemudian untuk perempuan juga naik, dari 6 orang tersangka ditahun 2021, naik menjadi 8 orang tersangka di tahun 2022 ini, sebut Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok.

Sebelumnya Kapolres mengatakan, untuk barang bukti narkoba di Tahun 2021, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 144.000,994,42 gram, sabu-sabu 3.643,75 gram dan ekstasi 17 butir. 

Kemudian di tahun 2022 ini, kita telah mengamankan barang bukti narkoba, diantaranya ganja sebanyak 15.336,38 gram, sabu-sabu 1.636,05 gram, dan pil ekstasi sebanyak 14 butir.

Untuk strategi penekanan bahaya narkoba, sebut Kapolres Langkat, kita fokus pada Sema No.4 Tahun 2010 tentang bahaya narkoba. 

Di Kabupaten Langkat ini, kita sudah menciptakan, kampung Tangguh Narkoba, yakni di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, dan Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu. Kampung narkoba ini, kita adakan untuk menekan predaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. 

Turut hadir di kegiatan itu, PJU Polres Langkat dan rekan-rekan Pers dari bernagai media. (ks) 

Komentar Anda

Terkini