Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditangkap, Paman Korban dan Badko HMI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Madina

Selasa, 27 Desember 2022 / 15.51

Kabid PTKP Badko HMI Sumut M Julianda Arisa. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pelaku pelecehan seksual berupa tindakan pemerkosaan anak di bawah umur, sampai saat ini belum juga ditangkap pihak Polres Mandailing Natal.

Dikutip Selasa (27/12/2022), Paman korban, SB Pane mengaku kecewa dengan kinerja pihak kepolisian Mandailing Natal.

Keluarga korban sudah menyampaikan informasi utuh terhadap keberadaan tersangka, foto juga sudah diberikan, tapi tidak ada penindakan.

"Keluarga korban sudah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Pras, katanya mau ditangkap, tapi sampai sekarang pelaku bebas berkeliaran," ucap Samsul.

Desakan penangkapan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, juga disuarakan Badko HMI Sumut, minta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengevaluasi jabatan Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Reza Chairul dan Kasat Reskrim, AKP Prasetio karena tak mampu menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kabid PTKP Badko HMI Sumut, M Julianda Arisa menjelaskan pelapor berinisial N Pane sudah membuat Laporan Polisi Nomor :  LP/B/338/XI/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal, 18 November 2022 lalu, dengan korban berinisial ASS (10) warga Muara Batang Gadis, Madina. 

"ASS merupakan putri dari pelapor N Pane. Sejak November 2022 buat LP, status terduga pelaku juga sudah tersangka," katanya.

Julianda menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama terjadi pada 15 November 2022, dimana terduga pelaku ZAI alias SAE membujuk rayu korban dan kemudian memasukkan beberapa jarinya ke dalam kelamin korban.

Tak sampai disitu, beberapa hari kemudian korban ASS sedang menonton di rumahnya. Pelaku ZAI yang tiba-tiba masuk, langsung membekap korban dan membuka paksa celananya.

"Tersangka memasukkan kelaminnya ke kelamin korban dan anusnya. Korban juga sudah divisum," ucap Julianda.

Julianda menyesalkan, hingga saat ini tersangka belum ditangkap, padahal dari SP2HP yang diterima korban, penyidik sudah mengeluarkan surat penangkapan.

Dan lanjutnya, tersangka hingga saat ini masih berada di rumahnya dan menantang keluarga korban kenapa sampai saat ini belum ditangkap.

"Tersangka selalu menyatakan pada keluarga korban, kok belum ditangkap ya, artinya inikan sangat menantang," ujarnya.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

"Coba saya cek ya ke Polres Mandailing Natal, jika sudah terpenuhi alat buktinya dan sudah naik status penyidikannya maka harus segera dilakukan penangkapan. Apalagi ini perkara pelecehan anak dibawah umur merupakan kasus atensi," pungkas Hadi. (red)

Komentar Anda

Terkini