Perda Pembentukan Perangkat Daerah Disahkan, Fraksi PKS Ingatkan Pengisian Pejabat Sesuai Kompetensi

Selasa, 20 Desember 2022 / 15.28

Dua anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus dan Abdul Latif Lubis saat paripurna DPRD Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengingatkan agar pengisian pejabat di Organisasi Perangkat Daerah harus tepat dari sisi kompetensi  dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah. 

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis dalam Paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat Fraksi DPRD dan pengesahan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah  menjadi Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022). 

"Fraksi PKS berharap perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah," kata Abdul Latif. 

Farksi PKS berharap perangkat daerah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang paling utama adalah mendukung kinerja Walikota Medan.

"Penggabungan beberapa OPD pada Ranperda ini pada hakikatnya untuk melakukan efisiensi dan tidak terjadi tumpang tindih program atau kegiatan, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggung jawab, " tegasnya seraya mengatakan Fraksi PKS berharap dengan disahkannya Ranperda ini kinerja OPD menjadi lebih baik sehingga RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan. 

Disampaikan Politisi Dapil II Kota Medan ini keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya. 

"Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat meningkatkan kinerja Perangkat Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Walikota Medan, " tegasnya lagi. 

Terkait Perda ini juga, Fraksi PKS  menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari terbentuknya Ranperda ini diorientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme, dan integritas moral aparatnya. Dalam rangka pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat Kota Medan. (mar)

Komentar Anda

Terkini