Perkara Sengketa Tanah Garapan Ek HGU PTPN II Kebun Kwala Bingei, Gugatan Dikabulkan Hakim

Kamis, 22 Desember 2022 / 12.50

Perkara sengketa tanah garapan Eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingei dikabulkan hakim gugatannya. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23 setengah hektar yang terletak di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tanah garapan tersebut yang dikuasai oleh Suwarno CS sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.

Sementara Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno,CS adalah garapan mereka (Rianto.CS red) atas dasar SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.

Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (21/12/2022) dipimpin oleh ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip SH MH, Yusrizal SH MH dihadiri Pengacara penggugat Purnawirawan Letkol CHK H.Soetarno SH, dari pihak tergugat dihadiri oleh pengacaranya Safril SH.

Intinya amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian mengabulkan gugatan penggugat sebahagian 18 setengah hektar dasar SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.

Menolak sanggahan para tergugat tidak mempunyai legal stending dasar SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017 tidak sah.Para tergugat dinyatakan telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.

Usai sidang, Pengacara penggugat Purn Letkol CHK H.Soetarno SH saat diwawancarai wartawan di halaman PN Stabat mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya dinilai sangat tepat.

"Karena apa, karena dasar alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tgl 21 September 2021. Sementara saya sebagai pengacara penggugat ,para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu  SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951. Jadi payung hukumnya sangat kuat,"pungkasnya. (ks)
Komentar Anda

Terkini