Tekankan Realisasi Pasal 9 Perda Penanggulangan Kemiskinan, Legislator PKS Berharap Tunggakan BPJS Warga Medan Bisa Dilunasi

Minggu, 18 Desember 2022 / 19.57

Anggota DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong menyosialisasikan produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (17/12/2022). (ft-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd menekankan Pemerintah Kota Medan untuk dapat memenuhi hak-hak warga Kota Medan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal tesebut disampaikan Rudiyanto saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan Selamat Ujung, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas dan Tangguk Bongkar X Gg.Sekolah, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (17/12/2022).

"Pada kesempatan ini saya akan menekankan terkait Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," terang Rudiyanto Simangunsong.

Pria yang diamanahkan duduk di Komisi I DPRD Medan ini mengatakan, dari hak-hak yang tertuang dalam Perda ini saya ingin menyampaikan tentang hak warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan. "Untuk program kesehatan ini, sama sama kita ketahui, Alhamdulillah program UHC sudah berjalan berkat perjuangan dan Do'a kita semua," katanya.

Politisi asal Tanjunbalai ini menegaskan, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Dan kali ini di Kota Medan warga sudah bisa brobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS dengan gratis tanpa pungutan biaya apapun dengan tetap mematuhi ketentuan. "Jadi UHC ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan Perda ini," katanya.

Namun bukan tanpa masalah, setalah UHC digulirkan kini masyarakat berharap tunggakan iuran BPJS mandiri warga yang menumpuk bisa dilunasi Pemerintah Kota Medan. "Harapan warga akan menjadi perhatian PKS di DPRD Medan. Kita akan terus memperjuangkan agar hak warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan benar-benar terwujud secara paripurna," katanya.

Dengan APBD Kota Medan yang angkanya menyentuh 7 Triliun, pihaknya sangat berharap tunggakan BPJS  Mandiri warga Medan yang diakibatkan persoalan konomi belakangan ini bisa diselesaikan. "Kita akan terus memperjuangkan usulan warga ini dengan melihat perkembangan yang ada. Tapi kita sangat yakin dengan keuangan Pemko Medan tunggakan warga Kota Medan bisa dicari jalan keluarnya," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini