Warga Medan Tembung Belum Percaya Penggunaan KTP untuk Berobat Gratis

Senin, 12 Desember 2022 / 13.36

Anggota DPRD Medan Irwansyah SAg SH melaksanakan reses Masa Sidang III Tahun Ketiga TA 2022. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan terhitung 1 Desember kemarin ternyata belum sepenuhnya dipahami warga. Hal ini seperti yang disampaikan warga Medan Tembung saat pelaksanaan reses III Tahun ke III, Tahun Anggaran 2022 Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya,  Jalan. Ampera 8 Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Meda Timur, Jalan. Baru (Simpang Jl. Bantan) Kel. Tembung, Medan Tembung dan Jalan Pelita III Kel. Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/12/2022).

Dalam reses yang juga dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lurah Tembung, Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Pekerjan Umum, Nurahmi Siregar mempertanyakan soal kabar pemberlakuan KTP untuk berobat.

"Kami mau tanya pak, apakah benar sekarang menggunakan KTP bisa untuk berobat atau operasi," katanya.

Warga mengaku masih banyak yang belum faham terkait teksin yang harus dilakukan nantinya. "Apakah nanti kami langsung datang ke Rumah Sakit, atau bagaimana?" tanyanya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan BPJS Kesehatan, Marisa Sitanggang mengatakan kalau saat ini warga Medan bisa menggunakan berobat gratis dengan menggunakan KTP atau kartu BPJS Kesehatan warga sesuai dengan diberlakukannya program UHC oleh Pemko Medan. "UHC ini diberlakukan per 1 Desember kemarin, warga Medan bisa menggunakan kartu BPJS dan KTP elektronik untuk berobat gratis ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes)," jelasnya.

Namun, kata Marisa, penggunaan pemberlakuan UHC ini juga ada prosedurnya, dimana warga yang akan menggunakan fasilitas UHC harus berdasarkan rujukan dari Puskesmas atau klinik sesuai faskes. "Kalau sifatnya tidak darurat, warga harus meminta surat rujukan dari puskesmas atau faskes sesuai yang ada di kartu BPJS atau domisili warga. Kalau darurat warga bisa langsung datang ke rumah sakit pemerintah atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Begitu juga dengan tunggakan BPJS warga, Marisa mengatakan bahwa tunggakan iuran warga akan ditangguhkan selama satu tahun  dan warga masih bisa menggunakan kartu BPJSnya untuk berobat ke Faskes dan Rumah Sakit dengan diturunkan kelasnya menjadi Kelas III," terangnya.

NIK Harus Aktif

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag,SH mengingatkan warga untuk memperhatikan administrasi kependudukan yang mereka miliki, dimana saat ini KTP elektronik bisa dipergunakan untuk berobat gratis. 

"Ini penting juga, warga harus memperhatikan apakah KTP Elektronik yang dimiliki itu aktif atau tidak. Karana bisa jadi ada NIK yang tidak aktif atau tidak terkoneksi yang nantinya akan menghambat proses di rumah sakit dan BPJS Kesehatan," katanya.

Jadi persoalan ini sangat penting, dan kita mengharapkan masyarakat bisa berpean aktif sehingga dalam pelaksanaanya di lapangan tidak menemukan kendala. "Kita tidak menginginkan ada persoalan di lapangan warga tidak bisa berobat karena NIKnya tidak aktif. Warga bisa berkonsultasi dengan Kepling, Lurah dan pihak kecamatan atau Dinas kependudukan, untuk mengecek apakan NIK mereka aktif atau tidak," jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini