Bahrumsyah ; Program UHC Kota Medan Masih Kurang Sosialisasi di Masyarakat

Minggu, 15 Januari 2023 / 21.08

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (15/1/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyebutkan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diluncurkan Pemkot Medan pada 1 Desember 2022 lalu masih kurang sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, sering terjadi mis-komunikasi saat masyarakat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di tiga lokasi berbeda, Minggu (15/1/2023).

Sosialisasi itu dilaksanakannya di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, di Lingkungan 13 dan 26 serta Lingkungan 27 dan 28, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

Program UHC itu, kata Bahrumsyah, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Jadi, tidak ada istilah menunggak atau BPJS non aktif, semua harus mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Tahun 2015, sebut Bahrumsyah, lahir program BPJS. Seiring dengan itu, Pemkot Medan bersama DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) terus mengalokasikan anggaran untuk menambah kepesertaan BPJS guna mencapai target UHC.

"Alhamdulillah, target UHC itu tercapai karena kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan baik itu KIS, PBI maupun mandiri telah mencapai 96%. Sisanya 4% lagi bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Tepat pada 1 Desember 2022, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meluncurkan program UHC dan operasional RS H. Bachtiar Djafar.

Sayangnya, tambah legislator asal Dapil II itu, peluncuran operasional RS Bachtiar Djafar tidak dibarengi dengan kesiapan fasilitas pendukung. Akibatnya, RS Bachtiar Djafar hanya melayani pasien rawat jalan dan belum dapat menerima pasien rawat inap.

“Kondisi ini menjadi catatan untuk disampaikan kepada OPD terkait agar dapat mememuhi sarana dan prasarana kesehatan di Pustu, Puskesmas dan rumah sakit milik Pemkot Medan,” katanya. 

Lahirnya Perda No. 4 tahun 2012, lanjut Bahrumsyah, adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Perda juga, sebut Bahrumsyah, mengamanatkan kepada Pemkot Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Pustu, Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Medan.

“OPD terkait juga harus menyiapkan sanitasi yang baik, air bersih dan MCK untuk lingkungan hidup yang sehat. Ini perlu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” pintanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini