Di Sosperda Hj Netty Siregar, Warga Antusias Tanyakan Program UHC Kota Medan

Senin, 30 Januari 2023 / 22.11

Anggota DPRD Medan Hj Netty Siregar menggelar Sosper ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Medan Tembung. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) sehingga masyarakat dapat berobat gratis dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program kesehatan ini menarik minat masyarakat yang antusias menanyakan berbagai perihal kepada Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Siregar saat menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin pagi (30/1/2023).

Berbagai pertanyaan diajukan, diantaranya apakah bisa berobat jika BPJS tertunggak. Bagaimana jika rumah sakit menolak pasien yang tertunggak BPJS.

Sekaitan hal ini, melalui pelaksanaan Sosper, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniati Siregar memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait keluhan pelayanan kesehatan gratis. Dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan dan Puskesmas berhasil memberikan  pemahaman program Universal Health Coverage (UHC) dan masalah tunggakan iuran BPJS.

Disampaikan Netty, tujuan pelaksanaan Sosper guna memberikan pemahaman kepada warga terkait persoalan kesehatan. Politisi Gerindra ini mempersilahkan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada warga.

Pada kesempatan itu, perwakilan BPJS Kesehatan Dewa Nasution yang hadir di acara Sosper, bahwa seluruh warga Medan dapat berobat gratis di Rumah Sakit di kelas III.

“Kalaupun ada tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri sebelumnya, tidak menjadi penghalang masuk program UHC. Artinya, warga yang memiliki KTP Medan bebas berobat gratis di Rumah Sakit pelayanan di Kelas III. Namun, tunggakan harus dibayar apabila kembali apabila masuk program Mandiri Kelas I atau II itu pun setelah 1 tahun,” terang Dewa.

Jadi kata Dewa, selama ini banyak warga yang nunggak  BPJS Kesehatan Mandiri akibat terdampak Covid 19. Namun, tambah Dewa, Pemko Medan membuat program UHC untuk  melayani warga miskin.

Diakhir acara, Netty menyampaikan, bila masih ada yang mempersulit pelayanan kesehatan agar dilaporkan saja. Baik itu pelayanan publik lainnya. “Saat ini kita memberikan sosialisasi kesehatan agar warga paham atas hak dan kewajiban terkait kesehatan,” sebut Netty.

Hadir saat sosper, Kapuskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis M Kes, Seklur Bandar Selamat Julita Siregar, mewakili BOJS Kesehatan Dewa Nasution dan Fery Oliver Sinaga, Sekcam Medan Tembung Sofapa Lubis, mewakili Dinkes Desy Maisyarah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lbs/lam)

Komentar Anda

Terkini