Kasus Aktif di Sumut 79, Pemberhentian PPKM Bukan Berarti Pandemi Covid-19 Berakhir

Rabu, 18 Januari 2023 / 20.44

Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju pandemi yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun hal ini bukan berarti pencegahan dan pengendalian Covid-19 dihentikan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan data pertanggal 17 Januari 2022 jumlah kasus aktif di Provinsi Sumut adalah 79 kasus, angka ini sudah jauh menurun bila dibandingkan dengan keadaan semasa awal-awal pandemi Covid-19.

"Angka testing juga cukup baik hingga menyentuh angka 1.242 test," katanya, Rabu (18/1/2023). Sementara cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap juga sudah cukup tinggi, terlihat dari cakupan vaksinasi dosis 1 (85,93%), dosis 2 (75,8%).

Namun, cakupan vaksinasi untuk dosis booster/lanjutan masih perlu peningkatan. "Cakupan vaksinasi dosis lanjutan/booster 1 (43,16%) dan dosis lanjutan/booster 2 untuk Nakes dan Lansia adalah (7,3%)," katanya.

Ia mengatakan adapun hal-hal yang harus diperhatikan pada masa-masa ini yakni pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.

Peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM harus dicabut.

Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada kerumunan/keramaian aktifitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup (termasuk di dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Mendorong implementasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/mengguakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkofirmasi Covid-19.

Mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal. (sit)

Komentar Anda

Terkini