Terancam 15 Tahun Penjara, Pencabul Santriwati Ngaku Pacar Korban

Minggu, 15 Januari 2023 / 06.17

Tersangka pencabulan terhadap santriwati diamankan Polrestabes Medan. (ft-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pasca viralnya video rekaman seorang santriwati berinisial RI (14) yang mengaku menjadi korban perkosaan di kamar mandi mesjid Jalan Datuk Kabu, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan segera mengamankan pria berinisial HG (29), warga Jalan Datuk Kabu di kediamannya.

Terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya, HG terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.

Kompol Fathir mengemukakan, kronologis kejadian pada hari Senin 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung. Korban pun mengatakan, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku pasar hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu.

Awalnya pelaku menyuruh korban datang ke masjid. Setiba korban di masjid, pelaku langsung mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid, lalu memeluk tubuh korban dan melakukan hubungan badan. 

”Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban, As (42) warga Jalan Datuk Kabu,“terang Kompol Fathir.

Selain itu juga, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari alu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku HG mengaku sebagai pacar korban, ” tambah Fathir.

Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu dikarenakan bujuk rayu dan mengaku akan bertanggungjawab. (red)

Komentar Anda

Terkini