Demi Kemaslahatan, Ketua DPRD Tebing Tinggi Terus Pantau Sidang Perlawanan Warga Jalan Baja Terhadap PT. IDW

Rabu, 15 Februari 2023 / 18.10

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution SH MH, (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Demi kemaslahatan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi pantau jalannya persidangan atas gugatan perlawanan yang dilakukan warga Jalan Baja Lingkungan II, Kelurahan Tambangan Kota Tebingtinggi melawan PT. Inti Dian Dewala (IDW) sebagai tergugat I bersama para pihak lainnya termasuk Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebingtinggi.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution S.H, M.H, ketika di konfirmasi wartawan melalaui via selulernya, Selasa (14/2/2023).

Saat dikonfirmasi, Basyaruddin Nasution mengatakan ”secara pribadi dan sebagai ketua DPRD dirinya merasa terpanggil untuk terus memantau atau mengikuti setiap tahapan persidangan yang saat ini sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dan pada dasarnya semua perkara di pengadilan tergelar karena adanya perbedaan pendapat antara suatu hak dan dua pihak yang mengklaim hak itu adalah hak dari mereka masing-masing,” ucapnya selalu ketua DPRD Tebingtinggi.

Dijelaskan bahwa pada gugatan perlawanan yang dilakukan salah seorang warga Jl. Baja Lk. 1 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi bernama Joy Sanjaya Haloho dengan Nomor Perkara Perdata : 41/ Pdt.6/2022/PN.Tbt melawan tergugat I PT. Inti Dian Dewala beserta para pihak lainnya salahsatu tujuannya untuk dapat mengetahui keabsahan dan legalitas kuasa dari ahli waris dari PT. Inti Dian Dewala yang dianggap misterius.

Namun lagi-lagi, menurut warga pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi dianggap tidak transparan dan tetap tidak menunjukkan legalitas serta keabsahan dari kuasa PT. Inti Dian Dewala sehingga tahapan persidangan gugatan perdata ini tetap berlangsung dan kini tinggal menunggu hasil putusan dan pihak tergugat I PT. Inti Dian Dewala seakan bermain dibalik layar. 

”Disinilah kita harapkan peran Pengadilan Negeri, khususnya PN Tebingtinggi dalam hal perkara ini untuk lebih objektif melakukan penilaian, membuat putusan dengan sesuai fakta-fakta hukum ataupun fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan,” sebut Basyaruddin.

Dilanjutnya, bahwa kita percaya, PN Tebingtinggi akan membuat putusan yang seadil-adilnya, sehingga nantinya putusan ini tidak hanya mempunyai kepastian hukum tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan ditengah masyarakat, ujar Ketua DPRD Tebingtinggi itu.

Mengenai legalitas dan keabsahan dari pihak PT. Inti Dian Dewala, Basyaruddin menilai itu sudah menjadi materi perkara dan materi perkara ini adalah ranahnya Pengadilan Negeri, karenanya Ketua DPRD Kota Tebingtinggi ini berharap PN Tebingtinggi dapat berbuat seadil-adilnya kepada masyarakat.

”Tidak ada satu orang pun sebagai warga negara di Republik ini ada haknya dikangkangi oleh kepentingan-kepentingan apapun, karena semua hak sudah diatur didalam undang-undang dan kita harapkan seperti itulah nantinya Pengadilan Negeri akan membuat putusan yang seadil-adilnya”.

Dengan begitu, secara sektoral tentu dirinya berharap banyak kepada pengambil keputusan, pengambil kebijakan untuk mementingkan kepentingan masyarakat di Kota Tebingtinggi, karena tugas dari DPRD tentunya memberikan dukungan sepenuhnya baik kepada masyarakat maupun kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan putusan, ungkapnya tegas.

Sementara, Berty Poltak Lumban Raja selaku tergugat 2 pada gugatan perdata No:41/ Pdt.6/2022/PN. Tebingtinggi kepada media menyebut bahwa gugatan yang dilakukan Joy Sanjaya Haloho tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap dilakukannya konstaatering dan upaya eksekusi oleh pihak PN Tebingtinggi atas permintaan oknum yang mengaku dari pihak PT. Inti Dian Dewala berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 3685/k/Pdt/1996. 

Pada putusan MA RI tersebut mengabulkan gugatan perdata penggugat (PT. Inti Dian Dewala) atas perkara one prestasi atau perjanjian kerjasama berdasarkan akta notaris di PPAT Djaidir S.H, Nomor 73 Tertanggal 18 Desember 1984 antara Drs. Sahat Walter Si. (ar)

Komentar Anda

Terkini