Hajab, Pria Ini Cabuli Bocah SD Sampai 5 Kali

Selasa, 28 Februari 2023 / 16.10

Terduga pelaku pencabulan inisial FG diamankan Polres Batubara. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM -  Satreskrim Polres Batubara menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial FG (35), warga Kecamatan Sei Suka yang mencabuli seorang perempuan, sebut saja Mawar, usia 9 tahun,  warga Kecamatan Sei Suka, Batubara. 

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan terhadap FG, Selasa (28/2/2023). 

Dikatakan Tarigan, FG diamankan saat berada di rumahnya, Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Dipaparkannya, perbuatan bejat FG baru terkuak saat guru S mendengar dari salah seorang muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa (7/2/2023).

Mendengar hal tersebut guru yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut langsung memanggil korban dan menanyakan hal tersebut. Kepada gurunya, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG.

Terkejut mendengar pengakuan S, guru tersebut menayakan sudah berapa kali FG melakukan perbuatan terkutuk tersebut terhadap korban. Sontak guru  tersebut semakin terkejut mendengar pengakuan korban yang mengaku sudah 5 kali dicabuli tersangka FG. 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan pelaku diduga melanggar tindak pidana  persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang". pungkasnya. (dani)

Komentar Anda

Terkini