JKMB Sudah Berjalan, Pemko Diharapkan Tingkatkan Mutu Pelayanan

Senin, 27 Februari 2023 / 14.25

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Syaiful Ramadhan mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan benar-benar bisa menjawab harapan warga terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan. Meski saat ini program Jaminan Kesehatan Medan Berkah( JKMB) atau Universal Health Coverage (UHC) sudah dilaksanakan, harapannya kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Penegasan ini disampaikan politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Medan saat melaksanakan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di kawasan Jalan Wakaf Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Jalan Eka Suka No. 22 Link 11 Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor dan Jalan Brigjend Katamso Gg Kasih Kp Baru, Minggu (26/2/2023).

“Kita patut bersyukur bahwa hari ini harapan masyarakat terkait pelayanan kesehatan sudah dilaksanakan Pemko Medan, harapannya progam tersebut bisa secara bertahap memaksimalkan mutu pelayanannya. Program yang ada tidak hanya baik dalam segi kuantitas tetapi kualitas diharapkan terus diperbaiki dan ditingkatkan," kata Syaiful.

Disampaikannya, lahirnya perda ini membuktikan adanya komitmen Pemerintah dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan. 

"Meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu, masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS) terus ditingkatkan,"katanya.

Jika melihat amanat dari Perda ini sangat jelas mengatur Sistem Kesehatan Masyarakat Medan tersebut mengatur hak dan kewajiban pemerintah kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kami di Fraksi PKS akan terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya, Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini