Kabag Hukum Pemkab Karo : Pengutipan Retribusi di Luar Perda Menyalahi Aturan

Rabu, 01 Februari 2023 / 19.45

Kabag Hukum Pemkab Karo Monica Maytrisna Purba SH. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Pengutipan di pos retribusi pintu masuk pemandian air panas Desa Daulu Kecamatan Berastagi, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka berdalih Perda oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Karo  diduga menyalahi Perda 05 Tahun 2012 tentang jasa usaha dan retribusi.

Sebagaimana diketahui isi dari Perda tersebut objek Restribusi dan olah raga adalah tempat rekreasi Pariwisata dan olahraga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah daerah, tempat rekreasi Pariwisata dan olah raga sebagaimana pada ayat satu adalah Bukit Gundaling Berastagi,Lintas Alam Tahura Jaranguda ,Air Terjun Sipisopiso Tongging,Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak)Gunung Sipisopiso, Perkemahan Lau Kawar,Gunung Sinabung,Air Terjun Sikulikab ,Gua Liang Dahar, Taman Mejuah juah,Uruk Tuhan Bakerah Simacem,Danau Lau Kawar dan Lau Debuk-debuk. 

Diketahui dari uraian isi peraturan daerah nomor 05 tahun 2012  tersebut tidak ada tertera Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung sebagaimana yang tertulis pada peraturan daerah yang dapat di lakukan pengutipan Restribusi nya. 

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba ,SH diruang kerjanya, Rabu (1/2/2023) kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutipan restribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturanm

"Selaku Kabag Hukum Pemkab Karo hanya bisa berbicara sesuai tupoks i saja yang intinya pengutipan restribusi diluar Peraturan Daerah menyalahi aturan," ujarnya menanggapi adaya pengutipan restribusi masuk ke air panas Desa Semangat Gunung.

Terlihat sebelum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sekira pukul 13,30 wib, Kepala dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, Munarta Ginting dihalaman Kantor Bupati Karo berbincang serius dengan Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Maytrisna Purba. 

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 tentang lintas gunung Sibayak. 

Ketika ditanya kembali dimanakah objek lintas Gunung Sibayak yang dimaksud, sang kadis tidak membalasnya sampai berita ini di kirim ke meja redaksi (erwin)

Komentar Anda

Terkini