Masuk Sel, Wanita Sayat Kelamin Selingkuhan Menangis Rindu Keluarga

Senin, 27 Februari 2023 / 20.36

Tersangka berinisial ST diamankan Polres Sibolga. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM- Pihak Kepolisian Polres Sibolga, Sumatera Utara, menetapkan ST (28 tahun) pelaku pemotongan alat vital sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan menjelaskan bahwa pelaku akan menjalani masa hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku ditetapkan penyidik Polres Sibolga dengan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Dodi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Senin (27/2/2023).

Sementara itu, pelaku juga mengakui kepada awak media bahwa dirinya telah mengaku salah atas perbuatannya. Diketahui pelaku selama ini sudah menjalankan madu kasihnya selama 7 bulan lamanya bersama korban OG.

Kedua pasangan bukan muhrim ini telah sama-sama memiliki keluarga dan sudah sama memiliki anak.

"Awal kami kenalan dari media sosial (Facebook), dia minta pertemanan terus aku konfirmasi, lalu kami chatingan disitu dan berlanjut ke WhatsApp," kata pelaku.

Pelaku juga mengaku sering video call, dan korban jauh sebelumnya juga meminta bertemu di Padangsidimpuan Kabupaten Tapsel.

"Perjumpaan itu masih baik-baik saja, kami juga pernah ke tempat kakak ku di Natal," bebernya.

Pelaku dan korban terus berlanjut komunikasi lewat media sosial, kadang waktu itu dimanfaatkan kedua pasangan bertemu di hotel di Padangsidimpuan.

"Disitulah pertama kali kami melakukan hubungan badan, kalau tidak salah awal bulan 10 tahun 2022," jelasnya sembari belum mengetahui korban sudah memiliki keluarga.

Disamping itu korban tidak terima diputuskan, pelaku juga sudah ingatkan korban bahwa dia tidak mau mengganggu korban lagi, kecuali korban belum menikah.

"Anaknya sudah tiga dan masih ada istri," sebutnya.

Pelaku mengaku kesal dengan korban, bahwa korban sering melakukan pengancaman hendak menyebarkan video mesum.

"Aku itu kalau mau putus baik-baik jangan ada dendam, itu yang kubilang sama dia," urainya.

Korban selama ini takut dengan ancaman korban, dia takut kalau video itu di sebarkan dan takut malu sama keluarganya.

Pelaku yang mempunyai 4 orang anak ini rindu akan keluarganya di kampung, bahkan keluarganya pun tidak tahu dia di sel Polres Sibolga.

"Saya harap mereka tahu saya berada disini, aku tidak bisa sendiri disini tanpa tahu mereka aku seperti apa," lirihnya dengan mata berkaca.

Apalagi pelaku selama di sel tahanan tidak bisa tidur lantaran memikirkan semua permasalahan dan kehidupan anaknya.

"Tapi aku harus kuat dengan apa yang terjadi, aku juga sangat menyesal," paparnya.

Pelaku juga ikhlas akan menjali hukuman, kemudian pelaku juga akan memperbaiki diri kedepannya.

"Untuk wanita semua janganlah melakukan seperti yang saya lakukan karena itu salah," timpalnya dengan kesedihan. (riz)

Komentar Anda

Terkini