Membangun Karakter Masyarakat Hal Penting Dalam Menyelesaikan Persoalan Sampah di Medan

Selasa, 28 Februari 2023 / 13.58

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu terus dilakukan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan.

Hal ini disampaikan, Dr.Rudiawan Sitorus saat menyempaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanaan di sejumlah lokasi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dan Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Ahad-Senin (26-27/02/2023).

"Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mendukung Perda ini yang paling penting adalah menumbuhkan rasa malu membuang sampah sembarangan. Jadi karakter masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Medan ini," kata Dr.Rudiawan.

Politisi yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Medan, menekankan dalam menyelesaikan persoalan sampah Pemerintah Kota Meda tidak mungkin bisa menyelesaikan sendirian. Jadi perlu keterlibatan masyarakat secara penuh dalam menyelesaikan persoalan kebersihan di Kota Medan," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini mengatakan, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan sampah ini diantaranya persoalan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Yang pertama tentunya Pemko Medan perlu membangun SDM yang sadar dengan lingkungannya, SDM ini mencakup pembangunan karakter manusia di Kota Medan yang malu membuang sampah sembarangan," terangnya.

Yang kedua kata Dr.Rudiawan, Pemko Medan harus mendidik masyarakat dalam mengelola sampah, dengan meningkatkan nilai ekonomis sampah. "Ini langkah selanjutnya yang paling penting, Pemko Medan harus memberikan pemahaman soal peningkatan nilai ekonomis sampah sehingga sampah di masyarakat bukan menjadi masalah melainkan kehadiran sampah merupakan keuntungan dan bisa membantu perekonomian masyarakat," katanya.

Kemudian yang ketiga, Pemko Medan juga wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah, misanya pengadaan bak sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan lainnya.

"Fasilitas menjadi salah satu yang paling penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (mar)

Komentar Anda

Terkini