Nginap di Hotel, Pasutri Kompak Curi 10 Kursi Plastik

Jumat, 10 Februari 2023 / 13.09

Polres Sibolga rilis kasus tindak pidana pencurian sepasang suami istri. (ft-ist) 

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Polres Sibolga Release kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri), Kamis (9/2/2023).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo S.H., S.I.K, M.H melalui kasi humas Iptu Suyatno mengatakan bahwa pelaku pencurian merupakan pasangan suami istri yang menginap di Hotel Mutiara Kota Sibolga dan keduanya mencuuri 10 (sepuluh) buah kursi plastik warna hijau berasal dari teras rumah warga yang tidak jauh dari hotel dan tidak mereka kenal.

Kedua pasutri tersebut adalah S alias Z, laki-laki dan DBP alias W, perempuan beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 

Menurut Suyatno suami berinisial S alias Z yang melakukan pencurian terhadap kursi warna hijau sebanyak 10 buah dari teras rumah warga di jalan kapten Tandean No. 32 kelurahan kota Baringin kec. Sibolga kota, kota Sibolga dan membawanya ke Hotel Mutiara tempat mereka menginap, pada Selasa lalu (24/1/2023).

Kemudian istri DBP alias W atas suruhan istrinya untuk membawa kursi itu dan di jual, selanjutnya istri pelaku membawa ke 10 ( sepuluh ) kursi plastik warna hijau tersebut naik becak guna di antar ke rumah teman nya dan di jual dan kursi tersebut laku dan di hargai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ), 

Atas kejadian tersebut pemilik kursi merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke polres Sibolga. Berbekal LP dari Korban, sat Reskrim polres Sibolga bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Hotel Graha Nauli jln. Patuan Anggi kota Sibolga pada tgl. 29 Januari 2023 sekira pukul. 06.00 wib. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan guna proses hukum," tutup Suyatno. (mami)

Komentar Anda

Terkini