Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Hotel Diringkus Polres Sibolga

Sabtu, 18 Februari 2023 / 21.00

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja paparkan penangkapan pelaku pembunuhan wanita paruh baya. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya bernama Nuraida Sonata (46) yang ditemukan tewas di salah satu kamar Motel Bona Pasogit Sibolga, yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Povinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (20/12/2022) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan tersangka pelaku berinisial KS (29) warga Lingkungan 1 Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Tersangka Pelaku KS ditangkap pada Kamis (17/2/2023) setelah 59 hari peristiwa pembunuhan," kata Taryono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sibolga, Sabtu (18/2/2023).

Taryono menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilatarbelakangi unsur sakit hati yang bermula tersangka KS hendak menumpang buang air kecil ke Motel itu sembari melihat kamar korban yang terbuka tapi masih menghiraukannya.

Kemudian usai buang air kecil, tersangka KS berniat untuk melihat isi dalam kamar korban dengan cara mengintip, namun langsung diteriaki maling oleh korban.

"Karena merasa sakit hati dan tidak terima diteriaki maling oleh korban, yang dimana saat itu korban sedang mandi tanpa menggunakan busana, KS pun langsung menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam (pisau karter)," ujar Taryono.

Tambahnya, usai menghabisi nyawa korban, KS pun pergi meninggalkan motel dengan membawa sejumlah barang milik korban bahkan serta melarikan diri keluar Kota dan akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Dari hasil interogasi, lanjut Taryono, tersangka KS mengakui perbuatannya telah membunuh Nuraida Sonata atau Nuraida binti Frengki Dunar (46) seorang penghuni hotel tersebut.

"Tersangka KS juga seorang residivis pernah terjerat hukuman curas sebanyak dua kali pada tahun 2020, dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri," bebernya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku 338 ayat satu (1) KUHPidana diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (riz)

Komentar Anda

Terkini