Rajudin Sagala : Seluruh Program Pemko Medan Harus Bisa Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 27 Februari 2023 / 10.12

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiakinan, Minggu (26/2/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun. Banyaknya program yang mendukung peningkatan kesejahteraan di masyarakat diharapkan benar-benar memberikan efek maksimal.

Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS ini saat melaksanakan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah II Tahun 2023, Peraturan Daerah  No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah kokasi diantaranya, Jalan. Pantai Timur Pasar 2 No. 88 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, Jalan Sei Beras Kel. Babura Medan Baru, Jalan Jamin Ginting, Kel. Medan Baru, Sabtu-Ahad (25-25/2/2023).

"Dibentuknya Perda ini salah satu tujuannya adalah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat Kota Medan. Dan dengan produk hukum ini kita sangat berharap peningkatan kesejahteraan masyarakat terus meningkat," kata H.Rajudin.

Pihaknya, kata Rajudin, akan terus memberikan dukungan terhadap program-program Pemerintah Kota Medan yang muaranya mensejahterakan masyarakat. "Kami di Fraksi PKS akan terus memastikan program-program yang ada bisa memberikan efek maksimal di masyarakat. Dan itu menjadi komitmen Fraksi PKS," katanya.

Seperti program kesehatan, bantuan sosial dan pendampingan UMKM serta pelayanan administrasi kependudukan adalah sederet program yang digulirkan dan Fraksi PKS di DPRD Medan akan terus mengawal program tersebut baik dalam penganggaran hingga implementasi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, H.Rajudin memaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (mar)

Komentar Anda

Terkini