Soal Kutipan di Pos Restribusi Daulu, DPRD Karo Belum Ambil Sikap

Senin, 27 Februari 2023 / 20.12

Pos Retribusi Daulu, sebelum memasuki lokasi wisata air panas . (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo belum mengambil sikap terkait adaya kutipan retribusi di Pos Daulu yang merupakan pintu masuk pemandian air panas Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo. Padahal lokasi tersebut termasuk dalam objek wisata alam Gunung Sibayak.

Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2) mengatakan dirinya belum dapat memberi komentar. Karena belum mendapat penjelasan dari komisi yang menangani retribusi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni Komisi C.

"Saya belum bisa memberi komentar karena yang membidangi itu komisi C yang ketuanya Raja Mahesa Tarigan. Beliau yang sering rapat di kantor bupati terkait retribusi tersebut. Sabarnya dek, nanti saya komunikasi dulu sama Rajamahesa, bila perlu saya akan mengarahkannya supaya kalian dapat ketemu," kata Iriani saat dihubungi wartawan via seluler.

Sementara wartawan sudah beberapa kali coba mendatangi Ketua Komisi C Raja Mahesa Tarigan di DPRD Karo, namun tak berhasil. Seyogyanya masalah ini segera diatasi oleh legislatif yang merupakan wakil rakyat, karena menyangkut masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat banyaknya pengutipan.

Sempat Dihentikan Terkelin Brahmana Semasa Menjabat Bupati Karo 

Pengutipan retribusi oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan olah raga, serta Pariwisata Kabupaten Karo ini menuai kritikan di tengah-tengah masyarakat. Pengunaan perda 05 tahun 2012 oleh Dispudporapar sebagai dasar kutipan tidak relevan lagi. Soalnya poin D lintas Alam Gunung Sibayak dasar kutipan bagi pencinta air panas di desa Semangat Gunung kecamatan Merdeka tidak memiliki objek untuk dikelola Pemkab Karo ketika peralihan dinas kehutanan dari kabupaten ke provinsi telah terlaksana. Konon Kolam permandian air panas yang ada di desa Semangat Gunung adalah milik pribadi bukan milik Pemkab Karo. 

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa bupati Karo Cory Sebayang tidak menghentikan pengutipan dipos restribusi Daulu sedangkan  bupati Karo sebelumnya  yakni Terkelin Brahmana SH menghentikan kutipan tersebut. "Ada apa dengan Cory Sebayang," celoteh beberapa warga di Berastagi pada wartawan. 

Dapat diketahui bahwa pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo diduga bertentangan dengan LHP (laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Kabupaten Karo. 

Sesuai nomor surat dinas pariwisata nomor 556/134/pariwisata/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Kasman Sembiring SH bahwa sehubungan dengan surat Bupati nomor 700/1084/Iktap/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal penegasan hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran administrasi dan adanya penyimpangan pada penerimaan objek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak dan sesuai hasil rapat pembahasan pemungutan retribusi Lintas Alam gunung Sibayak pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat asisten Sekda Kabupaten Karo yang dilaksanakan berdasarkan surat bupati Karo No.005/3466/pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, maka menghentikan pemungutan retribusi bagi pengunjung atau wisatawan yang berkunjung untuk menikmati obyek wisata pemandian air panas milik swasta yang berlokasi didesa Semangat Gunung kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

Disebutkan juga menghentikan sementara pemungutan retribusi obyek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak menunggu dilakukannya pembenahan dan pembangunan fasilitas pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo. (erwin)

Komentar Anda

Terkini