Terkait Pengutipan Retribusi Simpang Desa Daulu, Kadis Pariwisata Enggan Menjawab Wartawan

Jumat, 03 Februari 2023 / 23.03

Kantor sementara Dinas Kebudayaan, Pemuda dan olahraga serta Pariwisata di Kuta Gadung Desa Raya Kecamatan Berastagi. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Pengutipan Pos Retribusi ke air panas milik warga di desa semangat Gunung kecamatan Merdeka di simpang Daulu dinilai Menyalahi Aturan perundang-undangan. 

Pasalnya, dasar Pengutipan Retribusi di Pos Di simpang Daulu adalah Lintas Alam Gunung Sibayak yang termaktub disalah satu poin Perda Nomor 5 tahun 2012. Hal tersebut  dikatakan oleh Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata Munarta Ginting pada wartawan melalui pesan Watsapp.

Tapi sangat disayangkan sikap orang nomor satu di dinas tersebut tidak mau  memberikan  keterangan dimanakah lokasi  objek atau rute Lintas Alam Gunung Sibayak ketika ditanya  wartawan melalui pesan, Kamis (2/2/203) kemarin. Walau sudah ceklis biru, tak ada jawaban yang diberikan. Padahal selayaknya harus ada penjelasan konkrit dimana saja wilayah rute lintas alam Gunung Sibayak.

Informasi yang dapat dari warga yang enggan menyebutkan namanya pada wartawan di Kabanjahe mengatakan, bahwa, setelah Dinas Kehutanan dibawah Struktur pemerintah Provinsi Sumut tahun 2017 dari Pemkab Karo, seharusnya hutan Lindung, gunung Merapi Sibayak dan konserpasi, dibawah kendali atau pengawasan Dinas Kehutan Provinsi, bukan pemerintah daerah. 

Maka sebahagian poin yang termaktub didalam perda nomor 5 tahun 2012  harus Direpisi dulu karena tidak ada lagi objeknya. UU Nomor 28 tahun 2009 telah mengatur tentang restribusi.

Untuk itu, Bupati Karo harus menghentikan pengutipan restribusi di simpang desa Daulu dan desa semangat gunung. Pelaku wisata yang masuk melalui simpang Daulu  itu bukan untuk kegiatan Lintas alam, melainkan untuk mandi-mandi ke kolam air panas milik warga di desa semangat gunung kecamatan Merdeka. Jikalau ada pun yang ingin untuk lintas alam ke gunung Sibayak, para pelaku lintas alam harus membayar biaya10 Ribu Rupiah per orang di pos restribusi pendakian gunung Sibayak lewat desa Jaranguda yang dikelola oleh KUPT Tahura yang notabennya dibawah dinas kehutanan Provinsi Sumut. Kalau pendakian gunung Sibayak yang berbatasan langsung dengan tanah masyarakat, sudah dikelola oleh provinsi , dimana lagi objek atau rute lintas alam gunung Sibayak? Katanya. 

Sayangnya sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, Jumat (3/2/2023) belum dijawab kadis.

Sebelumnya, Kabag hukum Pemkab Karo Monica purba SH mengatakan pengutipan restribusi diluar Perda menyalahi aturan. (erwin)

Komentar Anda

Terkini