Di Sosper Hj Netty, Warga Soalkan Korban Begal Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Senin, 20 Maret 2023 / 17.27

Anggota DPRD Medan Hj Netty Juniaty Siregar menggelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan, Senin (20/3/2023). (ft-lubis/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Amggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Juniaty Siregar menggelar sosialisasi produk hukum ke III Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan yang dilaksanakan di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (20/3/2023).

Pada kegiatan ini, Hj Netty menyampaikan adanya program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Medan sejak Januari 2023. UHC merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial atau pun biaya.

"UHC program pelayanan kesehatan gratis. Bagi masyarakat Medan sekarang ini sudah dapat berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP, meski pun BPJS nya tertunggak,"jelas Hj Netty pada ratusan warga dan konstituen yang hadir. 

Anggota DPRD Medan Hj Netty Juniaty Siregar berfoto bersama saat kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012. (ft-lubis/klikmetro)

Tak hanya itu, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan juga bisa berobat menggunakan KTP. Syaratnya asli penduduk Medan dan KTP nya sudah online.

Di kesempatan itu, warga menyoalkan korban kekerasan tindak kriminal yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini disampaikan oleh Rusman Lubis.

Menjawab itu, pihak BPJS Kesehatan yang diwakili Fery Oliver dan Dewa Nasution mengakui korban kekerasan maupun tindak kriminal tidak dicover BPJS Kesehatan. "Namun bisa berkordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," sebut mereka.

Menyambung pertanyaan warga, Hj Netty mengatakan persoalan sama juga disampaikan ke dirinya terkait korban begal yang merupakan pelajar dan bermukim di Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Pelajar tersebut mendapat perawatan di rumah sakit, namun BPJS nya tidak berlaku karena korban kekerasan tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Ini menjadi PR kami di DPRD Medan, bagaimana agar korban kekerasan seperti begal dapat dicover oleh BPJS Kesehatan,"kata politisi asal Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.

Sebelumnya Hj Netty menyampaikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Disebutkan pada BAB II Pasal 2 bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.

"Untuk mencapai tujuan itu Pemko harus melakukan tujuh hal yakni upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, ketersediaan farmasi alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan, mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.

Dalam isi Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

"Jadi sudah jelas bahwa urusan kesehatan harus diselesaikan Pemerintah Kota Medan dalam upaya memberi kenyamanan kepada warga," pungkasnya.

Hadir pada kegiatan sosperda itu antara lain, dari Dinas SDABMBK Kota Medan yang diwakili Darwin Effendi Hasibuan, pihak BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kota Medan, pihak Kelurahan Pahlawan diwakili Asnawati Harahap, Dedi Irwanto Pardede Kordinator PKH, Dr Hari Putra DMH Kapus Sentosa Kecamatan Medan Perjuangan, Ketua LPM Medan Tembung, para kepling serta tokoh masyarakat. (lbs)

Komentar Anda

Terkini