Diduga Gunakan Galian C Tak Berizin, GNPK-RI Sumut Laporkan PT Jaya Konstruksi Ke Kejatisu

Selasa, 28 Maret 2023 / 20.08

PT Jaya Konstruksi diduga gunakan galian C ilegal untuk proyek multiyears jalinsum di Mandailing Natal. (ft-ist)

MANDAILING NATAL, KLIKMETRO.COM - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan surat nomor : 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Laporan ini dilakukan karena diduga kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material Galian C tanpa izin dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dan diketahui PT Jakon berkantor di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Demikian ditegaskan Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis, Selasa (28/03/2023) usai membuat laporan di kantor Kejatisu via seluler.

Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli ini menuturkan, aktifitas dengan menggunakan galian C tak berizin ini disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Provisi Sumut melakukan Investigasi dan Klarifikasi di lapangan, ditemukan PT Jakon yang beroperasional di kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang perusahaan BUMN itu kerjakan,” pungkasnya 

Dan Sekretaris GNPK RI Sumut ini juga mengungkapkan, adapun tindakan yang dilakukan oleh PT. Jakon Ini kalau memang terbukti secara hukum menggunakan material galian C tidak memiliki izin, maka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan atau, PT Jakon bisa dipidana dengan kalimat penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”tegas Aktifis wanita itu.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”terangnya.

Untuk itu sambungnya, Kita meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Pemilik penambangan Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot dan PT. Jakon selaku pemanfaatan galian C yang kantornya beralamat di kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

"Semoga Kejatisu juga segera menindak tegas pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot tempat PT Jakon membeli galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari pihak terkait.

Akibat dari hal ini diduga merugikan keuangan negara, karena berdampak kepada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta rusaknya terhadap lingkungan," tutupnya. (hy)

Komentar Anda

Terkini