Irwansyah : Pengangkatan Kepala Lingkungan Harus Mementingkan Kepentingan Masyarakat Banyak

Minggu, 19 Maret 2023 / 13.13

Anggota DPRD Medan Irwansyah SAg SH menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Permasalahan Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) belakangan ini menjadi persoalan di masyarakat. Banyak diantaranya persoalan ini mencuat kepermukaan karna kurang fahamnya aparat pemerintahan tentang kondisi masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Irwansyah S.Ag, SH saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Tahun 2023, tentang Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda di Jalan Poerwosari Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Jalan. Taduan No. 75 Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung, Sabtu (18/3/2023).

"Terkait persoalan pengangkatan Kepala Lingkungan yang belakang ini ramai di masyarakat kita mengharapkan lurah dan camat memahami psikologis masyarakat," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diharapkan pejabat Pemko Medan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.

"Harusnya pejabat yang berkompeten dalam mengangkat kepala lingkungan itu harus bisa mengedapankan kepentingan masyarakat banyak dari kepentingan pribadi atau golongan, setidaknya itu semangat yang mendasari terbentuknya peraturan Daerah dan peraturan Walikota yang mengatur mekanisme pengangkatan kepala lingkungan," tegasnya.

Dijelaskan Irwansyah, Perda ini menyebutkan Kepling itu diangkat, bukan dipilih. Yang mengangkatnya adalah camat melalui usulan dari lurah, atas masukan dari masyarakat.

Syarat lain menjadi Kepling adalah Kepling harus berusia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan masa jabatan per satu periodenya adalah 3 tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017 tersebut.

Selain itu, Kepling tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Tak hanya itu, seorang mantan narapidana juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai Kepling. Pendidikan seorang Kepling minimal SMA.

"Aturannya sudah sangat jelas di sini, jadi harusnya tidak ada persoalan yang timbul jika pengangkatan Kepling dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini